CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Polisi mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penipuan aset villa di Bali yang melibatkan aktor Jeremy Thomas.
Status Jeremy dalam perkara itu menurut polisi, sudah tersangka.
“Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya karena tempat kejadiannya di Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/8).
Argo menjelaskan, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus Jeremy Thomas dari Polda Bali setelah Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk (P19) tentang lokasi kejadiannya di Jakarta.
Argo menuturkan, penyidik Polda Bali telah menetapkan tersangka terhadap Jeremy Thomas yang dituduhkan menipu aset vila.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto menambahkan, penyidik Polda Bali juga telah menyusun berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Jeremy.
Polda Bali melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya lantaran Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk lokasi kejadian berada di Jakarta.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mengirimkan SPDP dan berkas BAP untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus penipuan yang melibatkan Jeremy Thomas itu bermula dari laporan warga negara Australia Alexander Patrick Morris.
Patrick melaporkan Jeremy Thomas karena diduga telah melakukan penipuan jual beli aset villa senilai Rp16 miliar ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014. (Cnni)