CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menunda pembentukan Pansus LKPJ Wali Kota Batam akhir tahun anggaran 2019. Hal ini terpaksa dilakukan karena tidak memungkinkan dilakukan pembahasan di tengah wabah virus korona atau Covid-19.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Batam, Udin P Sihaloho menyampaikan usulannya dalam rapat tersebut. Ia mengatakan dalam pembahasan LKPJ nanti, Pansus diberikan target selama 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan.
Dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 seperri sekarang sulit dilakukan pembahasan. Karena kondisi ruanganpun pastinya tidak memungkinkan.
“Saya rasa tidak ada ruangan selain ruang paripurna ini yang dapat diterapkan phisycal distance. Apalagi sekali pembahasan bisa melibatkan puluhan orang. Saya usulkan agar ditunda dulu dan menyurati Mendagri melalui Gubernur,” ujar Udin dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (20/4/2020).
Kemudian, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memanggil seluruh ketua fraksi untuk berdiskusi terkait usulan yang disampaikan Udin. Semua fraksi setuju untuk dilakukan penundaan pembentukan pansus.
“Setelah kesepakatan bersama, pembentukan pansus ditunda dan kita minta petunjuk ke pemerintah pusat melalui gubernur. Dan dokumen dari Pemko Batam kita terima, tapi bukan hasilnya,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur ini. (dkh)

