CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Setelah melalui tahap harmonisasi, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Sukaryo menyampaikan yang dimasukkan dalam ranperda ini adalah retribusi.
Bapemperda menilai pelaksanaan retribusi ini bersifat layak.
“Layak karena pemasukkan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam (PAD),” ujar Sukaryo dalam sidang Parpurna dengan agenda laporan Bapemperda DPRD atas pengkajian harmonisasi ranperda penataan dan pemberdayaan PKL sekaligus pengambilan keputusan, Senin (18/2/2019).
Diakuinya retribusi ini nantinya akan digunakan untuk permodalan dan juga dapat kembali ke pedangan kaki lima melalui berbagai program dan pemberdayaan promosi usaha.
Terkait besaran perlu dirumuskan berdasarkan data lapangan dan data lainnya sesuai aturan UU.
“Bapemperda sudah konsultasi ke Kemendagri. Hasil dari konsultasi bersama kementerian dalam negeri, memasukkan retribusi ke dalam peraturan daerah,” ujar Sukaryo.
Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, menegaskan untuk membuat retribusi yang akan dimasukkan dalam peraturan UU No.29 tahun 2009 tentang penaatan daerah.
Terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jAsa usaha dan retribusi jasa tertentu.
Sementara itu penetapan ranperda penataan dan pemberdayaan PKL terdiri dari 14 bab dan 38 pasal.
Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk dalam retribusi pelayanan pasar yakni perda nomor 10 tahun 2009.
“Didalamnya mengatur retribusi Pedagang Kaki Lima, oleh karena itu, pedagang kaki lima tidak bisa bisa dijadikan obyek retribusi tersendiri,” kata Sukaryo.
“Pemerintah Kota batam dapat menerima ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan mengedepankan prioritas program pembangunan di daerah dan program penataan dan penertiban perkotaan yang terus dilaksanakan,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (18/2/2019).
Diakuinya memang sebegaimana Pemko Batam meminta untuk dapat ditinjau kembali pembahasan ranperda tersebut. Pemko Batam telah mencermati materi muatan yang telah dibahas oleh bapemperda DPRD bersama dengan tim pemerintah kota batam.
“Setelah mencermati Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di kota Batam, yang juga memuat pengaturan tentang PKL dan memperhatikan laporan pansus terdahulu, maka terdapat 3 tiga poin krusial,” papar Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Ia melanjutkan pertama pendataan PKL. Kedua keterbatasan lahan yang dapat diperuntukkan bagi pedagang kaki lima dan rencana tata ruang wilayah kota Batam. Ketiga estetika serta ketertiban kota.
“Tentu saja ketiga point krusial di atas mesti mempertimbangkan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terutama terkait lahan,” kata Rudi.
Rudi mengungkapkan penataan dan pemberdayaan PKL tidak boleh mengesampingkan aspek utama PKL yaitu sebagai bagian dari urusan perdagangan atau secara lebih spesifik yang membidangi urusan pasar.
Dimana pasar merupakan instrument penting dalam memfasilitasi bertemunya penjual dan pembeli dengan fasilitas yang memadai.
“Sehingga terjadi transaksi yang efektif menggerakkan perekonomian, dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, ketertiban, estetika kota dan keamanan,” katanya.(*)