Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Akhirnya DPRD Batam Tambahkan Retribusi pada Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
Batam

Akhirnya DPRD Batam Tambahkan Retribusi pada Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

18 Februari 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Walikota Batam dan Pimpinan DPRD Batam dalam sidang Parpurna dengan agenda laporan Bapemperda DPRD atas pengkajian harmonisasi ranperda penataan dan pemberdayaan PKL sekaligus pengambilan keputusan, Senin (18/2/2019).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Setelah melalui tahap harmonisasi, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Sukaryo menyampaikan yang dimasukkan dalam ranperda ini adalah retribusi.

Bapemperda menilai pelaksanaan retribusi ini bersifat layak.

“Layak karena pemasukkan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam (PAD),” ujar Sukaryo dalam sidang Parpurna dengan agenda laporan Bapemperda DPRD atas pengkajian harmonisasi ranperda penataan dan pemberdayaan PKL sekaligus pengambilan keputusan, Senin (18/2/2019).

Diakuinya retribusi ini nantinya akan digunakan untuk permodalan dan juga dapat kembali ke pedangan kaki lima melalui berbagai program dan pemberdayaan promosi usaha.

Terkait besaran perlu dirumuskan berdasarkan data lapangan dan data lainnya sesuai aturan UU.

“Bapemperda sudah konsultasi ke Kemendagri. Hasil dari konsultasi bersama kementerian dalam negeri, memasukkan retribusi ke dalam peraturan daerah,” ujar Sukaryo.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, menegaskan untuk membuat retribusi yang akan dimasukkan dalam peraturan UU No.29 tahun 2009 tentang penaatan daerah.

Terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jAsa usaha dan retribusi jasa tertentu.

Sementara itu penetapan ranperda penataan dan pemberdayaan PKL terdiri dari 14 bab dan 38 pasal.

Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk dalam retribusi pelayanan pasar yakni perda nomor 10 tahun 2009.

“Didalamnya mengatur retribusi Pedagang Kaki Lima, oleh karena itu, pedagang kaki lima tidak bisa bisa dijadikan obyek retribusi tersendiri,” kata Sukaryo.

“Pemerintah Kota batam dapat menerima ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan mengedepankan prioritas program pembangunan di daerah dan program penataan dan penertiban perkotaan yang terus dilaksanakan,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (18/2/2019).

Diakuinya memang sebegaimana Pemko Batam meminta untuk dapat ditinjau kembali pembahasan ranperda tersebut. Pemko Batam telah mencermati materi muatan yang telah dibahas oleh bapemperda DPRD bersama dengan tim pemerintah kota batam.

“Setelah mencermati Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di kota Batam, yang juga memuat pengaturan tentang PKL dan memperhatikan laporan pansus terdahulu, maka terdapat 3 tiga poin krusial,” papar Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Ia melanjutkan pertama pendataan PKL. Kedua keterbatasan lahan yang dapat diperuntukkan bagi pedagang kaki lima dan rencana tata ruang wilayah kota Batam. Ketiga estetika serta ketertiban kota.

“Tentu saja ketiga point krusial di atas mesti mempertimbangkan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terutama terkait lahan,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan penataan dan pemberdayaan PKL tidak boleh mengesampingkan aspek utama PKL yaitu sebagai bagian dari urusan perdagangan atau secara lebih spesifik yang membidangi urusan pasar.

Dimana pasar merupakan instrument penting dalam memfasilitasi bertemunya penjual dan pembeli dengan fasilitas yang memadai.

“Sehingga terjadi transaksi yang efektif menggerakkan perekonomian, dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, ketertiban, estetika kota dan keamanan,” katanya.(*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.