CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekitar 17 kapal cepat alias speed boat yang sempat tertahan di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) Batam, akhirnya lepas tali sandar alias berlayar, Rabu (5/7/2017) siang.
Keberangkatan 17 kapal itu sekitar pukul 11.30 WIB, setelah sempat tidak dilayani operasioalnya oleh Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, Bambang Gunawan.
Ke-17 kapal itu seharusnya mulai berlayar mulai pukul 07.30 WIB. Dengan alasan keamanan, Kakanpel Batam disebut tidak memperbolehkan satupun diantara kapal tersebut untuk meninggalkan dermaga.
Alhasil, ratusan calon penumpang yang saat itu telah berdesakan untuk memesan tiket seakan menelan pil pahit. Ya, ratusan calon penumpang itu gagal berangkat, meski belasan kapal bersandar di ponton pelabuhan.
“Sudah menunggu 3 jam, tapi penumpang tidak diberangkatkan. Padahal banyak kapal yang bersandar. Apa yang terjadi? Kenapa jadi masyarakat yang dirugikan?” tanya Riska, salah seorang calon penumpang yang gagal berangkat menuju Tanjung Batu, Rabu (5/7/2017) pagi.
Senada, salah seorang operator kapal, Asmadi menegaskan bahwa terkendalanya keberangkatan 17 speed boat tersebut tak lepas dari instruksi Kakanpel Batam, Bambang Gunawan.
“Memang semalam pak Kakanpel sidak ke kapal-kapal yang ada. Setelahnya, langsung diminta seluruh speed boat untuk tidak dilayani operasionalnya (keberangkatan),” kata Asmadi.
Pelarangan keberangkatan tersebut, diduga lantaran adanya pelanggaran prosedur oleh para operator dan pemilik kapal yang memaksa pengawas keamanan dan keselamatan penumpang mengambil langkah tegas berupa penyetopan keberangkatan 17 speed boat tersebut.
“Nah, kata beliau speed boat harus ada liferaft, tabung racun api, lifejacket dan ringboy. Jika hal-hal itu tidak tersedia, speed boat tidak boleh berlayar,” ungkap Asmadi.
Saat dikonfirmasi, Bambang Gunawan, Kakanpel Batam menegaskan pihaknya tidak sama sekali melakukan pelarangan keberangkatan 17 kapal cepat itu.
“Gak ada saya larang-larang. Justru setelah sampai di kantor, saya langsung telepon anggota umtuk melepas keberangkatan 17 kapal itu. Jadi jangan ada tudingan kalau saya melarang-larang,” jawab Bambang.
Terkait keterlambatan keberangkatan, lanjut Bambang, pihaknya memang menganjurkan kepada seluruh penyedia armada penyeberangan untuk segera memperlengkapi berbagai peralatan keselamatan, termasuk liferaft alias sekoci darurat berbahan karet.
Tanpa kelengkapan itu, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut yang kemudian memandatkan tugas kepada Kantor Pelayaran Batam secara tegas melarang adanya operasi pelayaran dan pemberangkatan penumpang.
“Ini bukan keinginan saya. Ini semua amanat dari Kementerian dan Dirjen Perhubungan Laut. Dimana-mana, SOP-nya memang harus ada perlengkapan pelayaran baru boleh operasi. Bagaimana mungkin kapal berpenumpang melaut, tanpa hal-hal itu? Kan melanggar prosedur,” ungkap Bambang.
“Seandainya terjadi kecelakaan dan tidak ada liferaft yang standar. Pasti akan ada korban jiwa, lalu siapa yang akan diproses polisi? Pasti saya juga kan? Saya gak mau dipenjara karena anda-anda sekalian tidak mematuhi peraturan pelayaran. Jadi lebih baik saya wajibkan semua speed boat memiliki liferaft, daripada saya yang berurusan dengan polisi. Saya tidak masalah di-nonjob-kan, atau dipecat. Tapi saya tidak mau dipenjara karena kelalaian anda-anda semua. Jadi mari saling menjaga saja,” tandasnya.

