CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –PT Agro Beach Resorts membantah penimbunan yang dilakukan di jalan Kawal RT 01/ RW 01, Kelurahan Kawal, Kecamata Gunungkijang tidak memiliki izin penimbunan.
Hal ini disampaikan oleh PT Agro Resorts km 36 melalui HRD Manager, Reinaldy dan General Manager (GM) Afung saat ditemui di jlalan Tanjunguban, km 16 Bintan, Selasa (28/2).
“Kalau ditempat kami sudah ada izin, dan bahkan kami telah memiliki Setifikat Hak Milik (SHM) atas lahan itu sejak tahun 2007 yang lalu,” ujar Reinaldy.
Pernyataan ini disampaikan terkait pemberitaan yang tayang di centralbatam.co.id “Dibeberapa wilayah Bintan terdapat banyak hutan Bakau yang telah ditimbun oleh kalangan pengusaha. Seperti di Pujasera Kelurahan Kawal misalnya ditimbun oleh PT Angro Resort” Minggu (26/2).
Ia kembali menegaskan bahwa milik penimbunan oleh PT Agro Resorts telah memiliki izin, sementara penimbunan yang berdampingan dengan Agro dirinya mengaku tidak tahu. “Ah itu bukan punya kami (Agro). Kami tak tahu masalah itu,” akunya, Reinaldy.
Reinaldy menambahkan, penimbunan ini dilakukan oleh Agro sehubungan niat mereka membangun kawasan wisata mangrove kawasan itu. “Kami justru sekarang sedang mendirikan bangunan disitu agar tamu-tamu kami dapat menikmati kawasan Mangrove sekitar. Jadi kami justru melestarikan Mangrove,” jelasnya.
Sementra itu, Sekcam Gunungkijang, Sukroni saat dikonfirmasi membenarkan penimbunan yang dilakukan oleh PT Agro Resorts telah memiliki izin. Namun izin itu dilakukan oleh pemerintah kecamatan pada tahun 2007 lalu.
“Ia, sepengetahuan saya sudah ada izinnya,” kata Sukroni.
Ditanya terkait penimbunan yang dilakukan dikawasan Mangrove yang bersebelahan dengan PT Agro yang diduga milik Akim warga Kawal, Sukroni mengakut tidak tahu.
“Itu saya tak tahu, nanti saya cari informasi seputar izinya ya. Secepatnya saya kasih kabar,” pungkasnya. (Ndn)