CENTARALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengatakan petunjuk teknis sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sangat penting. Pasalnya pemerintah daerah belum menganggarkan.
“Pos anggaran P3K tidak ada. Selain itu melalui petunjuk teknis ini nantinya juga akan ditetapkan, apakah bisa langsung dieksekusi pemerintah daerah atau harus dikonsultasikan dengan kita,” ujar Aman, Jumat (15/2/2019).
Diakuinya Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu juknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kalaupun harus dieksekusi Pemko, tentunya pasti akan mengambil pos anggaran lain.
Aman melanjutkan hal lain yang dianggap penting adalah insentif guru honorer. Apalagi selama ini tenaga honorer mendapat gaji dari pemerintah daerah. Meskipun secara besaran tidak setara dibandingkan dengan besaran gaji P3K.
“Misalnya gaji guru honorer Rp 2,75 juta sementara gaji P3K Rp 4 jutaan. Artinya setengah dari itu sudah bisa diakomodir, tinggal pemerintah daerah mengambil dari pos anggaran lain, namun tetap sesuai petunjuk teknis kementerian,” kata Aman.
Kebijakan pusat dan kuota, lanjut Aman, P3K sudah ditentukan, maka tak ada alasan Pemko dan DPRD tidak menyetujui. Tinggal menunggu aturan dari pusat.
Sementara itu, terkait pos anggaran, Aman melihat tentu harus menyesuaikan petunjuk teknis sehingga tidak melanggar aturan yang sudah ada. Bisa saja dengan melakukan rasionalisasi anggaran, dari kegiatan yang dianggap belum prioritas.
“Selain itu bisa lewat dana biaya tidak terduga, meskipun dari awal, anggaran ini bukan diperuntukan untuk itu,” katanya.(*)

