Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026
  • Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol
  • Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru
  • Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh
  • Pemerintah Pastikan Impor Pikap untuk Kopdes Tanpa Tambahan Belanja Negara
  • Da’i Kamtibmas Dikukuhkan, Kapolda Kepri Soroti Bahaya Akun Ustadz Palsu
  • Dana BOS dan SPP SMKN Kundur Diduga Diselewengkan Sejak 2017, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar
  • Anambas Siapkan Arah Pembangunan 2027, Infrastruktur dan Ekonomi Biru Jadi Prioritas
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ada Tenaga Kerja Asing Melanggar Aturan? Begini Cara Penindakannya‎
Nasional

Ada Tenaga Kerja Asing Melanggar Aturan? Begini Cara Penindakannya‎

26 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar.

TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian (skilled jobs), jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran.

Ada 2 jenis pelanggaran yang bisa dilakukan TKA. Pertama, pelanggaran imigrasi yaitu jika pekerja asing tidak punya izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayed).

Untuk kasus ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum & HAM.

Jenis pelanggaran kedua adalah jika TKA bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja. Atau punya izin kerja tapi penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Misalnya, izin kerja Mr. J atas nama PT C, tapi kenyataannya yang bersangkutan bekerja untuk PT P. Jelas hal ini merupakan suatu pelanggaran, yang harus segera ditindak lanjuti.‎

Pemeriksaan dan penegakan hukum untuk pelanggaran semacam ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksinya, deportasi bagi TKA yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna TKA tersebut.

Lalu pertanyaannya, jika Anda menemukan TKA yang bekerja kasar atau melanggar aturan, harus bagaimana?

Pertama, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan/atau tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3.

Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada.

Jika sanksi untuk TKA yang melanggar adalah deportasi, sanksi untuk perusahaan/pemberi kerja yang melanggar penggunaan TKA adalah hukuman penjara dan denda.

Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta-Rp 400 juta.

Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1-12 bulan dan denda Rp 10 juta-Rp 40 juta.

Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Salah satunya pencabutan IMTA.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kemnaker Ingatkan Bahaya Situs Palsu Skillhub, Warga Diminta Cek Domain Resmi

25 Februari 2026

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Agung Toyota Batam yang merupakan authorized dealer Toyota di Provinsi Kepulauan Riau…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026

Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh

7 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.