CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlanjut. Rencananya, kegiatan tersebut bakal dilanjutkan usai lebaran mendatang, atau tepatnya di awal Juli.
Masa-masa tersebut kerap diwarnai dengan berbagai aksi kecurangan dan Mal-Administrasi. Hal-hal berbau ‘Uang Pelicin’ pun kerap sangat rawan terjadi. Dalam situasi itulah, tak sedikit orangtua calon murid yang khawatir.
Bahkan, ratusan bahkan ribuan orangtua jadi berpsekulasi negatif akan pelaksanaan PPDB tersebut. Lantas, kemanakah para orangtua dapat melaporkan jika hal demikian terjadi?
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Ombudsman Kepri, H. Yusron Roni langsung memberikan penekanan yang tegas.
Dia pun membuka pelayanan pengaduan mal-administrasi dalam proses PPDB.
“Ini kan sudah jadi agenda rutin kita setiap tahun, jadi jika resah dan menemukan fakta terkait, orangtua dan siapa saja boleh segera melaporkannya ke kita,” kata Yusron Roni, dalam keterangan resminya melalui pesan singkat, Kamis (22/6/2017) siang.
Dalam hal tersebut, setiap orangtua dapat segera melaporkannya melalui nomor pengaduan di call centre 137 atau telepon ke 0821 3737 3737.
“Jagan takut melaporkan, informasi dan rahasia pelapor dijamin rahasianya. Mari sama-sama kita berantas hal-hal semacam ini, informasi dari warga sangat kita harapkan,” ajaknya.

