CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Komisi III DPRD Bintan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggelembungkan harga kamar.
Dugaan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Indonesia Crisis Center Kepri, Djumadin. Menurutnya, dugaan korupsi itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negri Tanjungpinang pada Selasa (4/4).
Usai melaporkan, dirinya berharap pihak kejaksaan bisa mengusut kasus ini agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan anggaran untuk keperluan peribadi ke depannya.
“Kita berharap pihak kejaksaan bisa mengusut dugaan ini supaya kedepan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan anggaran,” sebutnya, Selasa (11/4).
Dalam laporanya kata Djumadin, dirinya juga mengaku dalam laporannya ke Kejari Tanjungpinang pihaknya melampirkan rekapan bukti bukti yang didapat untuk memperkuat pemeriksaan.
“ Semoga pihak kejaksaan dapat menuntaskan indikasi korupsi ini agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum oknum yang merugikan uang negara dengan nominal yang lebih besar lagi,” harapnya.
Sementara itu, ketua komisi III DPRD Bintan, Viven Sumanti saat dihubungi selalu menolak panggilan telpon. (Ndn)

