CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 28 bakal calon legeslatif (bacaleg) dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Batam, Rabu (1/8/2018).
Gugurnya Bacaleg ini dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, juga belum melengkapi kekurangan pesyaratan dalam masa perbaiaikan pada 31 Juli 2018.
“Dari data sementara ada 28 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. Sementara partai politik (Parpol) hingga batas akhir yang telah ditenukan tidak juga memperbaiki dokumen Bacaleg atau mengganti Bacaleg tersebut dengan bakal calon yang lain,” kata Zaki Setiawan, komisioner KPU Batam bidang teknis.
Menurutnya, Bacaleg yang digugur, namanya akan dihapus dari sistem infromasi pencalonan dan tidak akan tercantu, dalam rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Nama yang bersangkutan akan di hapuskan dari daftar calon dan tidak akan dicantumkan di DCS,” ujarnya.

