CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebanyak 70 orang calon Jemaah Haji dari Bintan batal berangkat jemaah haji Indonesia 1442H/ 2021 M. Hal ini sesuai anjuran Pemerintah Pusat melalu Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bintan, Erman Jarudin saat dikonfirmasi membenarkan pembatalan ini. Pembatalan tidak hanya di lakukan di wilayah Bintan, namun seluruh wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan, alasan utama pembatalan adalah faktor kesehatan, keselamatan serta keamanan calon jemaah haji yang terancam akibat pandemic covid-19 yang sedang melanda dunia.
“Setelah diputuskan oleh pemerintah, maka semua calon jemaah haji yang ada di Indonesia, termasuk Bintan batal berangkat,” ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Bintan ada 70 orang Jemaah Calon Haji (JCH) yang tidak jadi di berangkatka n tahun ini. Karena itu, ia pun berharap tahun 2022 mendatang covid-19 hilang sehingga para calon jemaah haji yang gagal berangkat dapat ikut serta.
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 dapat berlalu, sehingga JCH di seluruh Indonesia, khususnya Bintan bisa di berangkatkan ke tanah suci,” harapanya.
Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi covid-19 yang mana masih berlangsung.”Jadi alasannya karena masa pandemi Covid-19,”tuturnya.
Erman juga menyebutkan, perihal aturan itu pihaknya telah menerima surat edaran yang di terbitkan Menag RI tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Surat keputusan Menag RI sudah kita terima, dan akan kita jalankan,” paparnya.
Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus yang pertama kali melanda Wuhan, Cina itu, ia meminta segenap lapisan masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dalam hal ketaatan pada protokol kesehatan.
“Kita semua berharap covid-19 ini segera berlalu. Karena itu, kami ikut memberikan saran pada masyarakat agar taat pada protokol kesehatan dan ikut vaksin. Sehingga pada tahun berikutnya, jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tidak terkendala,” pungkasnya. (ndn)