CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Sebanyak 6.852 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman kantor Disdukcapil Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang. Pemusnahan KTP el itu dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan beramai-ramai,” kata Ismail, Asisten Pemenrintahan Setkab Bintan yang memimpin proses pemusnahan.
Pemusnahan juga disaksikan Kepala Kesbangpol Bintan Karya Hermawa, Ketua KPU Bintan Ervina Sari, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, perwakilan Polres Bintan dan Kejari Bintan.
Sekretaris Disdukcapil Bintan Irianto menerangkan, 6.852 keping KTP el yang dimusnahkan itu terdiri dari KTP rusak fisik dan rusak data yang diterbitkan pada periode 2015 – 2018.
Pemusnahan 6.852 keping KTP el itu dilakukan berdasarkan instruksi Mendagri melalui Sekjen Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Diperkuat lagi dengan diterbitkan surat edaran nomor 470.13/11176/sj tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kepada Bupati/Walikota agar menugaskan kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan,” kata Irianto.
Beberapa poin ditegaskan dalam edaran itu, antara lain melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Melakukan pengecekan tehadap KTP elektronik rusak atau invalid hasil pencetan massal tahun 2015-2018 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Jika masih ditemukan KTP elektronik rusak atau invalid, pihaknya akan melakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.(ndn)

