CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Tiga remaja yang bebas melalui asimilasi covid-19 pada Mei 2019 lalu kembali berulah. Ketiga remaja itu ditahan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang tahun 2019 lalu terkait kasus pencabulan dan pencurian.
Dua remaja tersandung kasus pencabulan berinisial NMR (19) dan RAB (17). Sementara TL (16) ditahan karena melakukan tindak pidana pencurian. Meskipun tidak mengulang kesalahan yang sama, namun NMR dan RAB mengikuti jejak TL untuk melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat di wilayah Gunungkijang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini disekitar wilayah Gunungkijang, TL yang juga merupakan warga di wilayah itu sering keluar masuk kantor polisi dan penjara akibat ulahnya mencuri.
“Setahu kami, sejak umur 14 tahun si TL itu sudah melakukan pencurian. Pertanyaan, di mana fungsi pengawasan pihak Lapas saat membebaskan para napi? Pastinya Lapas tahu riwayat TL ini keluar masuk penjara. Terus kenapa tidak diawasi? Atau sengaja anak ini dibebaskan supaya warga ngamuk?,”ujar warga setempat Reni, Selasa (21/7).
Sementara itu, Kapolres Bintan, Kapolsek Gunungkijang mengakui jajaran Polsek Gunungkijang sering menangani perkara anak remaja yang sebelumnya pernah mengalami kasus pelecehan sesksual itu.
“Iya benar, bahkan sebelum saya menjabat Kapolsek di sini TL memang sering keluar masuk (karena masalah pencurian). Dan untuk itu, kami juga berharap agar pihak Lapas dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap napi yang bebas melalui asimilasi,” harapnya.
“Karena kalau tidak, bisa meresahkan warga dan mengganggu kamtibmas,”tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Gunungkijang mengamankan tiga orang remaja berinisial NMR (19), RAB (17) dan TL (16). Pengamanan ini dilakukan lantaran ketiga remaja itu diduga sering melakukan aksi kejahatan berupa pencurian.
Sasaran pencurian yang dilakukan oleh ketiganya berupa uang, Handphone hingga tabung gas elpiji 3 kg. Barang-barang hasil pencurian itu pun dijual melalui komunitas jual beli facebook.
“Barang curian seperti tabung gas mereka jual secara online melalui BJB (Group Facebook). Setelah transaksi dengan pembeli, mereka menghapus semua chatnya untuk menghilangkan jejak,” ujar Monang saat itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas II A Tanjungpinang belum bisa dihubungi terkait berulahnya kembali napi yang telah diberikan asimilasi itu. (Ndn)