Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป 20 Persen Anak Natuna Belum Miliki KIA, Masyarakat Bisa Urus Langsung ke Disdukcapil
Bisnis

20 Persen Anak Natuna Belum Miliki KIA, Masyarakat Bisa Urus Langsung ke Disdukcapil

15 Agustus 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Masyarakat mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Natuna
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna mencatat masih ada sekitar 20 persen anak di Kabupaten Natuna belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli menuturkan, bahwa berbagai upaya juga telah dilakukan Disdukcapil Natuna agar anak-anak di Kabupaten Natuna semuanya bisa memiliki KIA.

Dimana masyarakat bisa mengurus langsung ke kantor. Masyarakat juga bisa mengurus secara online.

“Kita juga melakukan jemput bola, dan memberikan pelayanan melalui puskesmas atau klinik yang memiliki kerjasama dengan Disdukcapil,” terangnya, Kamis (15/8/2024).

Ilham Kauli juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Salah satunya melampirkan surat keterangan lahir, akta kelahiran, dan pas foto untuk anak usia 5 hinga 17 tahun,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Disdukcapil Natuna itupun mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan kepemilikan KIA dengan melalui sejumlah layanan yang sudah Disdukcapil sediakan.

“Kami berharap setiap anak yang lahir harus segera dilengkapi mulai dari akte kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA. Ini sebagai perlindungan pemerintah terhadap anak-anak indonesia,” tutupnya.

KIA bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA memiliki sejumlah manfaat antara lain, pertama, melindungi pemenuhan hak anak.

Kedua, menjamin akses sarana umum. Ketiga, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.

Keempat, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kelima, memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis. KIA untuk anak kurang dari 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan, KIA untuk anak di atas 5 tahun berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.(ham)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID โ€“ Dalam rangkaian momentum peringatan Hari Kartini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.