CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Sebanyak dua terduga penambang Pasir ilegal di limpahkan ke Kejari Bintan. Tujuannya untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Kamis (9/3) lalu saat melakukan aktivitas ilegalnya.
“Kedua tersangka kita limpahkan ke Kejari Bintan setelah setelah proses pendidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan,”ujarnya melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (10/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain kedua tersangka, pihaknya juga menyerahkan bukti berupa: mesin sedot Pasir, Sekop dan cangkul serta pipa paralon dan uang tunai Rp 520.000.
Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan penambangan Pasir di wilayah kecamatan Gunung kijang tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
“Saat itu kedua pelaku sedang memuat sebuah lori dengan pasir untuk dijual seharga Rp 450.000. mesin dan sekop.” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, terungkap tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 lalu, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
Untuk Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah (Ndn)