CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tingkat kepatuhan perusahaan sangat menentukan optimalisasi peran serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) dalam memberikan manfaat kepada seluruh peserta.
“Tingkat kepatuhan tersebut dapat diukur dengan terdaftarnya seluruh karyawan pada semua program yang diwajibkan dengan upah yang sesungguhnya, membayar iuran tepat waktu, serta tertib administrasi dan laporan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mangasi Sormin, SH, MM dalam memberikan pemahaman serta memperkuat semangat jaminan sosial di tengah-tengah peserta, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang yang berlangsung di Vista Hotel, Kamis (20/7/2017).
Dalam kegiatan itu dihadiri 150 perusahaan yang baru terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Selain edukasi tentang manfaat dan program, pada acara ini BPJSTK juga turut mensosialisasikan Gerakan Nasional (GN) Lingkaran.
Adapun program GN Lingkaran ini adalah bagian dari Inovasi BPJS Ketenagakerjaan yang mengakomodir penyaluran dana perusahaan, instansi, ataupun Individu untuk membantu para pekerja rentan agar terlindungi dalam program BPJSTK.
Mangasi Sormin, mengatakan bahwa dalam Undang- Undangย sudah ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban mengedukasi peserta yang tergabung menjadi peserta.
โHal ini kita maksudkan agar paradigma para peserta dalam hal ini pemberi kerja tidak memandang bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sebagai cost, melainkan investasi dimana pemenuhan hak-hak normatif kepada pekerja akan berdampak kepada produktivitas pekerja itu sendiri. Inilah yang kita sebut Semangat Jaminan Sosial,โ katanya.
Sormin menambahkan bahwa setiap ketidakpatuhan pada ujungnya akan membawa kerugian kepada pekerja.
โSeluruh pekerja tanpa terkecuali berhak dilindungi pada program BPJSTK, tentu dengan upah yang sesungguhnya diterima sebagaimana telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011. Karena apabila terjadi resiko, maka besaran santunan yang diterima akan mengacu kepada upah yang didaftarkan.
“Kita tidak mau ada pekerja yang saat mendapat musibah ataupun setelah berhenti bekerja, tidak mendapatkan hak yang sepantasnya dia terima,โ ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran BPJSTK, Muhammad Kurniawan menyoroti kepatuhan dalam hal pembayaran iuran. Menurutnya keterlambatan pembayaran iuran oleh perusahaan juga akan berdampak kepada terhambatnya proses pelayanan yang diterima pekerja ketika hendak menerima haknya.
โMisalkan ada tenaga kerja yang terkena musibah tapi perusahaan masih menunggak iuran, maka santunan yang seharusnya diterima akan terhambat prosesnya. Demikian pula bila ada pekerja yang hendak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tentu kalau perusahaan masih menunggak, proses klaim nya juga akan terkendala. Ini yang tidak Kita inginkan terjadi,โ ujarnya.
Dia mengatakan melalui stimulasi iuran yang diberikan kepada pekerja rentan, diharapkan mereka juga ikut merasakan manfaat program BPJSTK. Mengenai iuran, untuk setiap orang yang diikutkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) hanya Rp 16.800 per bulan.
โTidak semua pekerja rentan mampu untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu diharapkan agar perusahaan- perusahaan yang baru bergabung ini dapat berpartisipasi dalam GN Lingkaran dengan mengalihkan dana Sosial atau CSR nya untuk perlindungan mereka,” katanya.

