CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Anggota DPRD Bintan dari daerah pemilihan (Dapil) 3, Bintan Timur (Bintim) menyorot 11 syarat untuk mendapatkan santunan kematian khusunya warga Bintim. Menurutnya syarat-syarat itu sengaja dibuat untuk mempersulit warga sehingga masyarakat yang keluarganya meninggal enggan mengurus lantaran kebanyakan syarat.
“Yang membuat syarat-syarat ini tidak punya hati. Orang sedang sudah dan duka kog malah disuruh urus ini dan itu. Kan kasihan warga kita,”ujar Tarmizi, Selasa (7/7).
Tarmizi menjelaskan, syarat pertama untuk mendapatkan santunan berupa permohonan uang duka bermaterai 6000. Kemudian kedua laporan kematian dari RT/RW dan ketiga surat keterangan ahli waris serta surat kematian dari Kelurahan.
“Lalu syarat berikutnya harus ada SKTM dan akte kematian serta penghapusan nama almarhum di kartu keluarga (KK). Sudah gitu KK yang masih ada nama almarhum juga harus disertakan. Selanjutnya syarat ke 9 dan ke 10 KTP asli almarhum dan KTP ahli waris. Dan yang terakhir KK ahli waris,”jelasnya.
“Bayangkan itu 11 syarat harus dipenuhi. Orang lagi duka malah disuruh mondar-mandir. Birokrasinya sungguh berbelit dan tidak dimasuk akal,”kesalnya pria ceplas ceplos itu.
Akibat rumitnya persayaratan itu, lanjut politis Partai Hanura ini di karenakan banyaknya persyaratan dan biaya untuk mengurus persyaratan tersebut tidak sedikit membuat warga tidak mau mengurus santunan kematian.
“Dan ini terbukti dari data yang saya dapat di Kecamatan Bintim dari January 2020 sampai dengan Juni 2020 hanya 23 warga yang mengurus dari 70 orang yang meninggal. Apalagi santunan itu hanya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta,”bebernya.
Tidak hanya sekedar mengkritik, pada kesempatan itu Tarmizi juga memberikan solusi untuk memudahkan warga mendapat santunan kematian karena memang itu adalah hak mereka. menurutnya, seharunya santunan tersebut tidak bervariasi serta syarat tidak rumit.
“Jadi harusnya persyaratan itu cukup surat keterangan kematian dari RT/RW yang di ketahui Lurah. Tidak perlu adanya akte kematian karena tidak ada org berani berbohong tentang kematian,”usulya.
“Karena setelah saya telusuri ke Kesra justru akte kematian tersebut di tarik oleh kesra dan tentu akte tersebut tidak ada manfaatnya. Ditambah lagi untuk mencairkan santunan tersebut harus ada SK yang ditandatangan Bupati Bintan,”akunya.
“Masak iya uang hnya Rp 1.5 juta harus Bupati yang tandatangan? Kalau saya maunya, potong birokrasi yang berbelit-belit dan dana santunan cukup diserahkan ke Kecamatan masing-masing,”tambahnya lagi.
Selain itu, Tarmizi juga menyorot santunan kematian ini terkadang akhir tahun baru di dapat. Padahal jika uang itu cepat didapat, warga golongan menengah ke bawah dapat memanfaatkan untuk doa 100 hari.
“Makanya saya bilang tadi, dananya cukup di Kecamatan saja supaya masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya. Misalnya untuk biaya doa 100 atau keperluan lainya. Karena masih banyak masyarakat kita golongan menengah ke bawah,”pungkasnya. (Ktr)

