Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » 11 Syarat Mendapat Santunan Kematian. Tarmizi; Yang Buat Syarat Tidak Punya Hati.
Bintan

11 Syarat Mendapat Santunan Kematian. Tarmizi; Yang Buat Syarat Tidak Punya Hati.

7 Juli 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Anggota DPRD Bintan, Tarmizi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Anggota DPRD Bintan dari daerah pemilihan (Dapil) 3, Bintan Timur (Bintim) menyorot 11 syarat untuk mendapatkan santunan kematian khusunya warga Bintim. Menurutnya syarat-syarat itu sengaja dibuat untuk mempersulit warga sehingga masyarakat yang keluarganya meninggal enggan mengurus lantaran kebanyakan syarat.

“Yang membuat syarat-syarat ini tidak punya hati. Orang sedang sudah dan duka kog malah disuruh urus ini dan itu. Kan kasihan warga kita,”ujar Tarmizi, Selasa (7/7).

Tarmizi menjelaskan, syarat pertama untuk mendapatkan santunan berupa permohonan uang duka bermaterai 6000. Kemudian kedua laporan kematian dari RT/RW dan ketiga surat keterangan ahli waris serta surat kematian dari Kelurahan.

“Lalu syarat berikutnya harus ada SKTM dan akte kematian serta penghapusan nama almarhum di kartu keluarga (KK). Sudah gitu KK yang masih ada nama almarhum juga harus disertakan. Selanjutnya syarat ke 9 dan ke 10 KTP asli almarhum dan KTP ahli waris. Dan yang terakhir KK ahli waris,”jelasnya.

“Bayangkan itu 11 syarat harus dipenuhi. Orang lagi duka malah disuruh mondar-mandir. Birokrasinya sungguh berbelit dan tidak dimasuk akal,”kesalnya pria ceplas ceplos itu.

Akibat rumitnya persayaratan itu, lanjut politis Partai Hanura ini di karenakan banyaknya persyaratan dan biaya untuk mengurus persyaratan tersebut tidak sedikit membuat warga tidak mau mengurus santunan kematian.

“Dan ini terbukti dari data yang saya dapat di Kecamatan Bintim dari January 2020 sampai dengan Juni 2020 hanya 23 warga yang mengurus dari 70 orang yang meninggal. Apalagi santunan itu hanya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta,”bebernya.

Tidak hanya sekedar mengkritik, pada kesempatan itu Tarmizi juga memberikan solusi untuk memudahkan warga mendapat santunan kematian karena memang itu adalah hak mereka. menurutnya, seharunya santunan tersebut tidak bervariasi serta syarat tidak rumit.

“Jadi harusnya persyaratan itu cukup surat keterangan kematian dari RT/RW yang di ketahui Lurah. Tidak perlu adanya akte kematian karena tidak ada org berani berbohong tentang kematian,”usulya.

“Karena setelah saya telusuri ke Kesra justru akte kematian tersebut di tarik oleh kesra dan tentu akte tersebut tidak ada manfaatnya. Ditambah lagi untuk mencairkan santunan tersebut harus ada SK yang ditandatangan Bupati Bintan,”akunya.

“Masak iya uang hnya Rp 1.5 juta harus Bupati yang tandatangan? Kalau saya maunya, potong  birokrasi yang berbelit-belit dan dana santunan cukup diserahkan ke Kecamatan masing-masing,”tambahnya lagi.

Selain itu, Tarmizi juga menyorot santunan kematian ini terkadang akhir tahun baru di dapat. Padahal jika uang itu cepat didapat, warga golongan menengah ke bawah dapat memanfaatkan untuk doa 100 hari.

“Makanya saya bilang tadi, dananya cukup di Kecamatan saja supaya masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya. Misalnya untuk biaya doa 100 atau keperluan lainya. Karena masih banyak masyarakat kita golongan menengah ke bawah,”pungkasnya. (Ktr)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.