CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN-Sebanyak 1.701 orang warga binaan dan anak memperoleh Remisi Umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman masa tahanan, dan langsung bebas. Tapi sebanyak 52 orang diharuskan menjalani kurungan pengganti hukuman denda, sehingga yang dinyatakan bebas langsung ada 26 warga binaan.
Berdasarkan laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) per tanggal 17 Agustus 2018, warga binaan pemasyarakatan se Kepri berjumlah 4.636 orang yang terdiri dari 1.101 orang tahanan dan 3.535 orang.
Kepala Kanwil Kemenhumkan Kepri Bambang Widodo mengatakan besaran remisi umum bervariasi, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud aresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis,” kata dia.
Ditegaskan, tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi pada perilaku warga binaan selama menjalani hukuman.
“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik,” kata Bambang.(ndn)

