Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » 1.127 gram Ganja Dimusnahkan Polda Kepri Dihadapan 6 Tersangka
Kepri

1.127 gram Ganja Dimusnahkan Polda Kepri Dihadapan 6 Tersangka

3 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sebanyak 1.127 gram ganja hasil penangkapan enam tersangka sejak Desember 2016, dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Jumat (3/2/2017).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 1.127 gram ganja hasil penangkapan enam tersangka sejak Desember 2016, dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Jumat (3/2/2017).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto mengatakan barang bukti berupa ganjang dengan berat 1.127 gram berasal dari enam tersangka yang ditangkap secara terpisah dalam satu jaringan. Penangkapan berawal pada 8 Desember 2016, dimana petugas mendapatkan informasi tentang adanya narkoba jenis ganjang kering di wilayah Bengkong.

Selanjutnya dilakukan penyeldikan terkait dengan informasi tersebut di Swalayan Giant Bengkong Indah, Kota Batam, dan mendapati seorang laki-laki berinisial RY yang cocok dengan kriteria dalam informasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut ditemui dari saku belakang sebelah kiri terdapat enam bungkus narkotika jenis ganja kering,” katanya.

Dalam interogasi, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari JN dan kemudian polisi datang menangkap pelaku tersebut. Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang menangani kasus tersebut, selanjutnya pada 7 Januari 2017 melakukan under cover atau penyamaran untuk menangkap pelaku berinisial RK.

Pada saat kesepakatan pembelian, RK datang bersama SNG membawa narkotika jenis ganja kering dalam transaksi narkoba di Tanjung Sengkuang Batu Ampar, Batam. Dua pelaku tersebut dibawa ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

Dari keterangan RK dan SNG, polisi menemukan pengedar narkoba lain yaitu SB dan NI dan dilakukan penangkapan di Tanjung Sengkuang Batu Ampar, Batam.

“Barang hasil tangkapan itu yang saat ini kami musnahkan. Kasusnya masih terus kami kembangkan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar gaanja kering tersebut di halaman Polda Kepri setelah sebelumnya dilakukan pengecekan keaslian barang bukti.

Pemusnahan disaksikaan Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Nixon Manurung, Kabid Brantas AKBP Bubung Pramiadi, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Heru Pranoto, Penasihat Hukum tersangka, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta,” katanya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.