CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terpidana mati, Jun Hao alias Aheng dan A Yam yang gagal dieksekusi mati jilid III, beberapa waktu lalu akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri, Jumat (19/8/2016) sekitar pukul 08.50 WIB.
Kembalinya sang gembong Narkotika ini, dikawal ketat dan digiring langsung dengan menggunakan Transportasi Lembaga Permasyarakatan (Transpas) Lapas Klas II A, Tanjungpinang.
Pantauan tim Central Batam, kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan ditutup jaket cokelat cerah dan blazer hitam ini masuk melalui pintu belakang PN Tanjungpinang.
Digandeng oleh pasukan kepolisian, keduanya langsung digiring masuk kedalam sel tahanan sementara PN Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas Pelopor (Kepolisia) menegaskan ada 6 anggota yang mendampingi terdakwa sepanjang perjalanan menuju PN Tanjungpinang dan sepanjang dilangsungkannya persidangan.
“Ya, ada 4 anggota pelopor, 1 BIN, 1 Reskrim. Kita hanya jalankan prosedur yang diperintahkan,” katanya.
Di ruang sidang, satu persatu dari kedua terdakwa ini mulai disidangkan. Dimulai dari terpidana mati (Pemohon PK) A Yam dan kemudian akan dilanjutkan dengan Pemohon PK kedua, yakni Jun Hao alias Aheng.
Penjagaan ketat dengan personel bersenjata lengkap juga berjejer didepan pintu persidangan. Sementara, keluarga terpidana A Yam dan Jun Hou juga terlihat hadir dalam persidangan.
Adapun perkara kedua terpidana mati tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika. Dalam dakwaan, keduanya terbukti memiliki pabrik ekstasi dengan menyita barang bukti sebanyak 12.710 butir.
Hal ini berawal sejak tahun 2002 lalu, di Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Keduanya didakwa secara bersama-sama dalam pembuatan pil ektasi dan kemudian menyimpannya.
Tindakan tersebut dinyatakan ilegal, karena tidak adanya izin dan secara tegas dilarang oleh Pemerintah RI.