Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » WN Taiwan yang Selundupkan 26,6 Kg Sabu Dibalik Lukisan Bunda Maria ‎Mulai Disidangkan Pekan Depan‎
Batam

WN Taiwan yang Selundupkan 26,6 Kg Sabu Dibalik Lukisan Bunda Maria ‎Mulai Disidangkan Pekan Depan‎

16 Maret 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tersangka Hung Cheng Ning alias Tony Lee (botak) Warga Negara (WN) Taiwan dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (kiri, kaos hitam), bersama penerjemah bahasa (batik) dan Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady (kanan) | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Surat dakwaan atas nama Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) Warga Negara (WN) Taiwan dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (31) yang selundupkan 26,6 Kilogram sabu-sabu dinyatakan selesai. Kedua terdakwa pun diprediksi mulai disidangkan pekan depan.

Dakwaan, barang bukti, dan para terdakwa pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/3/2017) lalu.

“Sudah selesai (dakwaan, red) dan sudah juga kita limpahkan ke PN Batam,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH, saat dikonfirmasi.

Senada dan menguatkan, Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady, SH juga membenarkannya. “Sudah selesai, sudah saya minta Jaksa Samuel yang melimpahkan dakwaan, terdakwa dan bukti-bukti yang ada ke PN Batam,” tegas Fuad, sebagaimana akrab disapa.

Saat dikonfirmasi, jajaran Panitera Muda Bidang Pidana (Panmud Pidana) PN Batam juga membenarkan akan adanya pelimpahan tersebut.

“Iya, kemarin (Selasa, red) sudah kita terima (dakwaan, red). Dan kemungkinan pekan depan sudah mulai disidangkan, karena masa penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan, oleh Ketua PN hanya berlangsung 1 minggu. Jadi bisa jadi, ya minggu depan,” kata Panitera yang menerima dakwaan tersebut.

Saat di telusuri di situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam, ternyata benar bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan. Dengan nomor perkara 223/Pid.Sus/2017/PN Btm untuk terdakwa Hung Cheng dan 224/Pid.Sus/2017/PN Btm untuk terdakwa Raden Novi Prawira, kedua terdakwa ini dinyatakan siap untuk didudukkan di kursi persakitan.

Data pendaftaran perkara WN Taiwan di SIPP PN Batam | Foto : Ned

Kedua terdakwa ini dijerat hukum, lantaran diduga menyelundupkan 26.693 gram (26,6 Kg) sabu-sabu di balik lukisan Bunda Maria.

Dalam dakwaan, Jaksa Sam menjerat keduanya dengan dakwaan Primer, melanggar ketentuan Pasal ‎Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kesalahannya, masing-masing terdakwa ini terancam pidana cukup berat. Mulai dari penjara 20 tahun, bahkan ancaman tertinggi yakni ‘hukuman mati’.

Usut punya usut, modus yang dilakukan keduanya dalam menjalankan tugas ilegal itu, yakni memasukkan 64 bungkus berisi sabu-sabu kedalam 2 lembar lukisan Bunda Maria.

“Satu lukisan berisi 31 bungkus dan satunya lagi 33 bungkus. Semuanya sabu, dibuat didalam lukisan. Tepatnya dibalik lukisan keagamaan itu,” kata Ahmad Fuady.

Jaksa Sam menambahkan, bahwa rute awal keduanya dalam memasok sabu ialah membawa barang haram itu dari China menuju Singapura.

“Sampai di Singapura, hendak dibawa ke Jakarta lewat jalur Singapura-Batam-Jakarta,” kata Jaksa Samuel.

Belum sampai di Jakarta, keduanya berasil dibekuk. Penanganan kasusnya diambil alih oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Dengan barang bukti sebanyak 26.693 gram sabu-sabu itu, keduanya terancam hukuman mati. “Ya, itu kisaran ancaman maksimalnya,” tandas Fuad.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.