CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Raguwarman Kolandayappan, Warga Negara (WN) Malaysia berkulit gelap ini divonis penjara 14 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/11/2016) sore.
Dalam perkaranya, ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Puluhan gram sabu-sabu serta beberapa butir pil ekstasi, turut dijadikan alat bukti yang diduga milik terdakwa sendiri. Atas perbuatan tercelanya itu, iapun dijatuhi hukuman yang tidak berbeda jauh dengan tuntutan sang Jaksa.
“Lantaran terbukti menjadi kurir sabu berskala Internasional, Raguwarman Kolandayappan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dan haruslah dihukum sesuai perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, didampingi dua Hakim Anggota dalam membacakan amar putusan.
Dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terdakwa akhirnya dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Pidana yang dijatuhkan, juga disertari denda Rp 10 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.
Putusan yang diucap tersebut, didasarkan atas dakwaan Subsidair Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian, yang diwakilkan sementara oleh Jaksa Yogi Setiawan.
Terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya memuat pidana bagi setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Jaksa sendiri, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 10 miliar, subsidair 1 tahun kurungan. Namun dalam amar putusan, terdakwa diberi keringanan hukuman penggantinya dari 1 tahun menjadi 4 bulan kurungan.
Atas amar putusan tersebut pula, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita menyatakan menerima, meski hukuman terbilang cukup tinggi.
“Setelah berkonsultasi, terdakwa menyatakan menerima hukuman Yang Mulia,” kata PH Elisuwita.
Senada dengan itu, JPU Yogi juga menyatakan menerima amar putusan sebagaimana dibacakan dihadapan terdakwa dan PH-nya.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri