Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » WN Malaysia yang Jadi Kurir Sabu Internasional Divonis 14 Tahun Penjara
Batam

WN Malaysia yang Jadi Kurir Sabu Internasional Divonis 14 Tahun Penjara

7 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Raguwarman Kolandayappan, WN Malaysia pemilik puluhan gram sabu-sabu dan pil ekstasi, saat berkonsultasi dengan PH Elisuwita di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – ‎Raguwarman Kolandayappan, Warga Negara (WN) Malaysia berkulit gelap ini divonis penjara 14 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/11/2016) sore.

Dalam perkaranya, ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Puluhan gram sabu-sabu serta beberapa butir pil ekstasi, turut dijadikan alat bukti yang diduga milik terdakwa sendiri. Atas perbuatan tercelanya itu, iapun dijatuhi hukuman yang tidak berbeda jauh dengan tuntutan sang Jaksa.

“Lantaran terbukti menjadi kurir sabu berskala Internasional, Raguwarman Kolandayappan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dan haruslah dihukum sesuai perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, didampingi dua Hakim Anggota dalam membacakan amar putusan.

Dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terdakwa akhirnya dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Pidana yang dijatuhkan, juga disertari denda Rp 10 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.

Putusan yang diucap tersebut, didasarkan atas dakwaan Subsidair Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian, yang diwakilkan sementara oleh Jaksa Yogi Setiawan.

Terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya memuat pidana bagi setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Jaksa sendiri, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 10 miliar, subsidair 1 tahun kurungan. Namun dalam amar putusan, terdakwa diberi keringanan hukuman penggantinya dari 1 tahun menjadi 4 bulan kurungan.

Atas amar putusan tersebut pula, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita menyatakan menerima, meski hukuman terbilang cukup tinggi.

“Setelah berkonsultasi, terdakwa menyatakan menerima hukuman Yang Mulia,” kata PH Elisuwita.

Senada dengan itu, JPU Yogi juga menyatakan menerima amar putusan sebagaimana dibacakan dihadapan terdakwa dan PH-nya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.