CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pengakuan terdakwa Nirmal Dave Das, Warga Negara (WN) Malaysia keturunan India ini cukup membuat Majelis Hakim yang menyidangkan geram.
Ya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Terdakwa diduga menyelundupkan alias menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimasukkan ke Batam.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua. Diketahui warga Malaysia keturunan India ini membawa sabu seberat 509 gram.
Sidang yang dipimpin Syahrial, didampingi Taufik dan Yona Lamerosa itu juga mengungap bahwa ia tertangkap di pelabuhan ferry Batamcenter (4/2/2016) lalu saat melewati pemeriksaan X-ray.
“Barang bukti berupa sabu ditemukan di dalam telapak sepatu yang digunakan terdakwa, berbentuk empat paket dalam plastik transparan yang total 509 gram,” kata JPU Martua.
Ia menjelaskan, terdakwa diperintahkan Muslek (DPO) untuk mengantarkan sepatu yang berisi sabu itu ke Surabaya melalui Batam.
“Muslek berikan upah RM 7000 ke terdakwa, agar mau mengantarkan sabu ke Surabaya,” tambahnya.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Jacobus, diberikan kesempatan untuk berkonsultasi oleh majelis hakim, atas paparan dakwaan yang telah dibacakan JPU. Saat itulah terdakwa menyatakan dan membantah atas tindak pidana yang dituangkan dalam dakwaan itu.
“Tak benar, barang bukti tak ada sama saya,” ucap terdakwa.
Menurut terdakwa, ia sudah dijebak oleh pihak penangkap yang disebutnya adalah polisi.
Melalui PH-nya, terdakwa menyatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di hotel Planet yang dibawa Kumar.
“Tapi Kumar malah bebas, dan terdakwa yang ditangkap. Terdakwa merasa telah dijebak oleh Polisi,” terang PH terdakwa.
Sesuai bantahan dakwaan itu, PH terdakwa langsung mengajukan eksepsi alias nota keberatan (bantahan).
“Kami ajukan eksepsi yang mulia, beri waktu satu minggu,” ucap Jacobus.
Permintaan itupun disepakati majelis hakim beserta JPU, yang dijadwalkan akan digelar pekan depan. “Untuk itu, sidang selanjutnya digelar pekan depan, tepatnya Selasa (27/9/2016). Sidang ditutup,” pungkas Hakim Ketua Syahrial.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri