Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » WN Malaysia yang Bawa 509 gram Sabu Sebut Polisi ‘Menjebaknya’
Batam

WN Malaysia yang Bawa 509 gram Sabu Sebut Polisi ‘Menjebaknya’

20 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Nirmal Dave Das, Warga Negara (WN) Malaysia keturunan India, yang disidangkan dalam perkara penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pengakuan terdakwa Nirmal Dave Das, Warga Negara (WN) Malaysia keturunan India ini cukup membuat Majelis Hakim yang menyidangkan geram.

Ya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Terdakwa diduga menyelundupkan alias menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimasukkan ke Batam.‎

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua. Diketahui warga Malaysia keturunan India ini membawa sabu seberat 509 gram.

Sidang yang dipimpin Syahrial, didampingi Taufik dan Yona Lamerosa itu juga mengungap bahwa ia tertangkap di pelabuhan ferry Batamcenter (4/2/2016) lalu saat melewati pemeriksaan X-ray.

“Barang bukti berupa sabu ditemukan di dalam telapak sepatu yang digunakan terdakwa, berbentuk empat paket dalam plastik transparan yang total 509 gram,” kata JPU Martua.

Ia menjelaskan, terdakwa diperintahkan Muslek (DPO) untuk mengantarkan sepatu yang berisi sabu itu ke Surabaya melalui Batam.

“Muslek berikan upah RM 7000 ke terdakwa, agar mau mengantarkan sabu ke Surabaya,” tambahnya.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Jacobus, diberikan kesempatan untuk berkonsultasi oleh majelis hakim, atas paparan dakwaan yang telah dibacakan JPU. Saat itulah terdakwa menyatakan dan membantah atas tindak pidana yang dituangkan dalam dakwaan itu.

“Tak benar, barang bukti tak ada sama saya,” ucap terdakwa.

Menurut terdakwa, ia sudah dijebak oleh pihak penangkap yang disebutnya adalah polisi.

Melalui PH-nya, terdakwa menyatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di hotel Planet yang dibawa Kumar.

“Tapi Kumar malah bebas, dan terdakwa yang ditangkap. Terdakwa merasa telah dijebak oleh Polisi,” terang PH terdakwa.

Sesuai bantahan dakwaan itu, PH terdakwa langsung mengajukan eksepsi alias nota keberatan (bantahan).

“Kami ajukan eksepsi yang mulia, beri waktu satu minggu,” ucap Jacobus.

Permintaan itupun disepakati majelis hakim beserta JPU, yang dijadwalkan akan digelar pekan depan. “Untuk itu, sidang selanjutnya digelar pekan depan, tepatnya Selasa (27/9/2016). Sidang ditutup,” pungkas Hakim Ketua Syahrial.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.