CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN-Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun telah melakukan tindakan kepada 55 warga negara asing (WNA) yang melanggar perundang-undangan terkait Keimigrasian. Dari jumlah tersebut warga Tiongkong paling banyak melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra mengatakan puluhan WNA tersebut yang melakukan pelanggaran seperti WN asal Tiongkok sebanyak 18 orang, WN asal Bangladesh sebanyak 11 orang, WN asal Malaysia sebanyak sembilan orang, WN asal Thailand sebanyak tujuh orang, WN asal India sebanyak empat orang, WN asal Singapura dua orang, WN asal Laos dua orang dan WN asal Miyanmar dua orang.
“Jumlah WNA yang melanggar perundang-undangan terkait Keimigrasian, terhitung sejak Januari hingga 1 Oktober 2017, ” katanya.
Sementara dari data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, pertanggal 1 Oktober 2017 tercatat jumlah keseluruhan WNA yang memiliki izin tinggal di Kabupaten Karimun adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebanyak 182 orang dan 118 pemegang Itas perairan.
Menurutnya, lebih kurang 249 gugusan pulau dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun, berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Untuk itu beberapa wilayah seperti Moro dan Kundur serta lainnya jauh dari pantauan untuk melakukan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun yang berada di Pilau Karimun.
“Pulau Kundur dan Moro memiliki kerawanan yang cukup tinggi perihal pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mungkin dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya.
Dia mengatakan tingginya pelanggaran yang mungkin dilakukan WNA dapat terjadi, mengingat kegiatan kapal ekspor impor dari Malaysia dan Singapura ke wilayah tersebut. Termasuk kapal kargo, penangkap ikan ataupun kegiatan lainnya yang melibatkan warga negara asing secara langsung ataupun tidak langsung.
“Dalam hal memperketat penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2011 dan pp 31 tahun 2013 tentang, keimigrasian kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di Pulau Kundur dan Moro,” katanya.
Dengan adanya Timpora dengan segala keterbatasan diharapkan koordinasi dan sinergisitas antar instansi di Tanjungbatu dan Moro dapat ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.