CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Masyarakat Kota Batam diminta waspada terhadap maraknya aktivitas yang mengatasnamakan proyek kripto Worldcoin. Proyek ini menawarkan aset digital sebagai imbalan dengan iming-iming teknologi pemindaian iris mata, yang kini mulai menyasar sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Batam.
Anggota DPRD Kota Batam, Anwar Anas, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I dari Fraksi Gerindra, menyuarakan kekhawatirannya atas potensi penyalahgunaan data pribadi melalui proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan informasi biometrik warga, terutama yang menyangkut iris mata, harus menjadi prioritas.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran token digital jika belum memahami sepenuhnya risikonya. Pemindaian iris menyangkut data yang sangat sensitif,” ujar Anwar saat diwawancarai di gedung DPRD Batam, Selasa (24/5/2025).
Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal mengenai keberadaan alat pemindai bernama Orb yang beroperasi di beberapa lokasi publik di Batam. Ia mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika serta aparat keamanan untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran hukum atau ancaman terhadap privasi warga.
“Kami tidak ingin Batam dijadikan tempat eksperimen teknologi asing yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah harus bergerak cepat untuk melindungi data pribadi masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu, Anwar menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar:
- Tidak sembarangan memberikan data biometrik, terutama iris mata atau wajah, kepada pihak yang tidak jelas legalitas dan tujuannya.
- Melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang melibatkan pengumpulan data oleh individu atau perusahaan asing, kepada kelurahan atau aparat setempat.
- Meningkatkan pemahaman digital agar tidak mudah terbujuk oleh tawaran keuntungan dari proyek kripto yang belum jelas keamanannya.
DPRD Batam juga berencana memanggil instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat. Tujuannya adalah mendorong terbentuknya regulasi sementara di tingkat lokal sebagai langkah perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi biometrik oleh pihak luar.(dkh)
