CENTRALBATAM.CO.ID, DENPASAR – Warga China yang tinggal di Bali, ramai-ramai mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Bali.
Kedatangan warga China ini untuk mengakukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Ada sekitar 50 orang yang mengajukan izin tinggal tersebut.
“Sejak pukul 08.00 Wita, jumlah warga negara China yang memohon izin tinggal dalam keadaan terpaksa mencapai 50 orang,” ujar Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa (11/2).
Sejak penerbangan dari dan menuju China daratan ditutup pada 5 Februari 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan, sudah ada 77 WN China di Bali yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.
Suhendra merinci, pada 6 Februari, sebanyak 28 orang. Pada 7 Februari sebanyak 22 orang. Namun 8 Februari satu orang membatalkan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena pulang ke China dengan pesawat Charter. Kemudian 10 Februari sebanyak 27 orang mengajukan izin.
Jumlah ini belum termasuk warga China yang mengajukan izin pada Selasa 11 Februari. Suhendra menyarankan bagi warga negara China yang masih di Bali dan belum mengurus izin tinggal keadaan terpaksa agar segera mendatangi kantor imigrasi.
“Cari kantor imigrasi terdekat. Semua kantor imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa,” jelasnya.
Untuk diketahui, syarat warga negara China agar mendapat izin tinggal keadaan terpaksa adalah, pertama datang ke kantor imigrasi membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.
Selain itu bawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Isi permohonan dokumen keimigrasian (perdim) dan serahkan ke loket kantor imigrasi.
“Pihak imigrasi memroses paspor, izin tinggal, serta perdim yang telah diisi. Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan mengambil paspor mereka kembali dalam tujuh hari kerja,” tutur Suhendra.
Ia juga meminta warga negara China mengajukan permohonan tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.
“Kalau overstay, dia (WN China) harus bayar overstay dulu baru bisa urus surat izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Biaya overstay Rp 1 juta per hari,” kata Suhendra.
Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa terhadap warga negara China ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020.
Pada peraturan tersebut diatur ihwal penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi dari bahaya masuknya wabah virus corona ke Indonesia.(cnn)
Sumber : CNNIndonesia
