CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Bn germo yang menawarkan gigolo asal Paksitsan dan Afganistan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, Sabtu (10/9/2016).
Tidak itu saja, polisi juga mengamankan wanita berinsilan S sebagai pengguna jasa gigolo berinisial J yang masih di bawa umur juga ikut diamankan.
Kasat Reskrim Polersta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan Bn yang merupakan germo ini menawarkan J untuk tidur dengan S sebagai penikmat jasa gigolo dengan imbalan Rp 20 juta.
“J dijanjikan akan dibuatkan KTP Batam. Untuk mencari biaya pembuatan KTP itu, J ditawari tidur dengan S sebagai penikmat jasa gigolo dengan bayaran Rp 20 juta,” kata Kompol Memo ardian.
Bn sendiri mencari wanita yang mencari jasa gigolo dengan cara berolahraga di pusat kebugaran. Dia pun mengajak pria muda asal Pakistan dan Afganistan pencari suaka, untuk menarik perhatian wanita pencari jasa gigolo.
“J dan teman-temannya itu korban dari Bn. Modus dengan olahraga di tempat gym. Selain di gym, melalui media sosial Bn mempromosikan para gigolo itu,” ujar Memo.
Sementara S wanita penikmat jasa gigolo asal Pakistan mengakui kenal dengan imigran berinisial J dari media sosial. Lalu perkenalan itu berlanjut hingga ke kamar.
“Saya kenal lewat media sosial,” ujar S di depan wartawan, Sabtu (10/9/2016) di Polresta Barelang.
S mengaku sekadar ingin menikmati jasa dari J. Selama berhubungan, selalu dilakukan di penginapan. S sendiri sudah tiga kali mengirimkan uang dengan jumlah yang cukup besar untuk keperluan J.
“Saya kirim uang lewat rekening Bn sudah tiga kali, sejak bulan Maret,” katanya.
Tersangka Bn dikenai dengan pasal 87 tentang ekploitasi anak di bawah umur. Sementara S dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak.