Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Walikota Sebut Mendagri Larang Pembayaran THR 1.031Petugas DKP, Edward: Lah, Salah Siapa?
Batam

Walikota Sebut Mendagri Larang Pembayaran THR 1.031Petugas DKP, Edward: Lah, Salah Siapa?

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Puluhan petugas DKP yang datang dan duduk didepan Kantor Walikota Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Nuansa baru terkait penuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sekitar 1.031 petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam kembali menuai dilema baru.

Pasalnya, Walikota Batam, H. M. Rudi, SE menegaskan bahwa pembayaran THR bagi petugas DKP dengan jumlah itu menuai aksi pelarangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini dturut ditegaskan oleh pendamping ribuan petugas DKP Eduard Kemaleng, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016) siang.‎

Eduard, yang akrab disapa Edo ini mengatakan, bahwa sehari menjelang‎ hari raya idul fitri (H-1) lalu. Walikota sempat menyatakan akan segera membayarkan THR sekitar 1.031 tenaga kerja di DKP Batam ini.

“Sehari menjelang lebaran, Walikota mengatakan akan segera membayarkan THR pada September sampai Oktober mendatang. Karena itu, kita sempat lega dan ribuan pekerja DKP sempat senang,” kata Edo.

Namun, lanjutnya. Walikota kembali menyatakan bahwa pembayaran THR tersebut telah dilarang oleh Mendagri, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri nomor : 814.1/169/SJ Tentang Larangan Pengangatan Tenaga Honorer.

Armada tempur DKP, truk-truk dan compactor yang penuh dengan muatan sampah | Foto : Junedy Bresly
Armada tempur DKP, truk-truk dan compactor yang penuh dengan muatan sampah | Foto : Junedy Bresly

Dalam SE pertanggal 10 Januari 2013, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, serta diperbaharui lagi menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012, Tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Tepatnya pada Pasal 8 ditegaskan, bahwa:

“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Dipaparkannya juga, bahwa pengangkatan tenaga honorer telah dilarang dan secara tegas tidak dibenarkan lagi. Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam malah mengambil tindakan sendiri dalam merekrut ribuan tenaga kerja untuk DKP.

“Inikan kebijakan Pemko Batam yang merekrut 1.031 petugas kebersihan. Sedangkan dalam PP 56 tahun 2012 dan ditegaskan dalam SE tersebut, juga dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota dilarang mengangkat lagi tenaga honorer, atau yang sejenisnya menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.

“Jelas sudah dilarang, tapi masih dilakukan perekrutan. Salah siapa? Berarti Pemko Batam merasa sanggup untuk membayarkan upah, tunjangan, serta berbagai macam hal sehubungan dengan diangkatnya ribuan petugas DKP ini,” imbuhnya.

Dikatakannya juga, berdasaran SE tersebut dinyatakan Edo. Jika Gubernur, Bupati/Walikota tetap mengangat tenaga honorer atau sejenisnya. Maka ‘konsekuensi dan dampak’ pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Pemko Batam dan jajarannya.

“Tentu segala dampak dan konsekuensinya, termasuk segala macam bentuk pembayaran menjadi urusan Pemda, yakni Pemko Batam. Tapi ini kenapa pak Wali malah bilang, Menteri melarang? Dalam SE ini jelas ini tanggung jawab Pemko. Jadi Pemko lah yang harusnya membayar THR 1.031 petugas DKP ini,” tegasnya.

20160630-105418_edit
Ribuan petugas DKP yang berdemo didepan Kantor Walikota Batam | Foto : Junedy Bresly

Dalam perjalanannya, Edo memaparkan akan tetap memperjuangkan nasib ribuan pekerja DKP yang menuntut haknya ini.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.