Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Walikota Sebut Mendagri Larang Pembayaran THR 1.031Petugas DKP, Edward: Lah, Salah Siapa?
Batam

Walikota Sebut Mendagri Larang Pembayaran THR 1.031Petugas DKP, Edward: Lah, Salah Siapa?

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Puluhan petugas DKP yang datang dan duduk didepan Kantor Walikota Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Nuansa baru terkait penuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sekitar 1.031 petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam kembali menuai dilema baru.

Pasalnya, Walikota Batam, H. M. Rudi, SE menegaskan bahwa pembayaran THR bagi petugas DKP dengan jumlah itu menuai aksi pelarangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini dturut ditegaskan oleh pendamping ribuan petugas DKP Eduard Kemaleng, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016) siang.‎

Eduard, yang akrab disapa Edo ini mengatakan, bahwa sehari menjelang‎ hari raya idul fitri (H-1) lalu. Walikota sempat menyatakan akan segera membayarkan THR sekitar 1.031 tenaga kerja di DKP Batam ini.

“Sehari menjelang lebaran, Walikota mengatakan akan segera membayarkan THR pada September sampai Oktober mendatang. Karena itu, kita sempat lega dan ribuan pekerja DKP sempat senang,” kata Edo.

Namun, lanjutnya. Walikota kembali menyatakan bahwa pembayaran THR tersebut telah dilarang oleh Mendagri, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri nomor : 814.1/169/SJ Tentang Larangan Pengangatan Tenaga Honorer.

Armada tempur DKP, truk-truk dan compactor yang penuh dengan muatan sampah | Foto : Junedy Bresly
Armada tempur DKP, truk-truk dan compactor yang penuh dengan muatan sampah | Foto : Junedy Bresly

Dalam SE pertanggal 10 Januari 2013, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, serta diperbaharui lagi menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012, Tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Tepatnya pada Pasal 8 ditegaskan, bahwa:

“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Dipaparkannya juga, bahwa pengangkatan tenaga honorer telah dilarang dan secara tegas tidak dibenarkan lagi. Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam malah mengambil tindakan sendiri dalam merekrut ribuan tenaga kerja untuk DKP.

“Inikan kebijakan Pemko Batam yang merekrut 1.031 petugas kebersihan. Sedangkan dalam PP 56 tahun 2012 dan ditegaskan dalam SE tersebut, juga dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota dilarang mengangkat lagi tenaga honorer, atau yang sejenisnya menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.

“Jelas sudah dilarang, tapi masih dilakukan perekrutan. Salah siapa? Berarti Pemko Batam merasa sanggup untuk membayarkan upah, tunjangan, serta berbagai macam hal sehubungan dengan diangkatnya ribuan petugas DKP ini,” imbuhnya.

Dikatakannya juga, berdasaran SE tersebut dinyatakan Edo. Jika Gubernur, Bupati/Walikota tetap mengangat tenaga honorer atau sejenisnya. Maka ‘konsekuensi dan dampak’ pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Pemko Batam dan jajarannya.

“Tentu segala dampak dan konsekuensinya, termasuk segala macam bentuk pembayaran menjadi urusan Pemda, yakni Pemko Batam. Tapi ini kenapa pak Wali malah bilang, Menteri melarang? Dalam SE ini jelas ini tanggung jawab Pemko. Jadi Pemko lah yang harusnya membayar THR 1.031 petugas DKP ini,” tegasnya.

20160630-105418_edit
Ribuan petugas DKP yang berdemo didepan Kantor Walikota Batam | Foto : Junedy Bresly

Dalam perjalanannya, Edo memaparkan akan tetap memperjuangkan nasib ribuan pekerja DKP yang menuntut haknya ini.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.