CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Nuansa baru terkait penuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sekitar 1.031 petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam kembali menuai dilema baru.
Pasalnya, Walikota Batam, H. M. Rudi, SE menegaskan bahwa pembayaran THR bagi petugas DKP dengan jumlah itu menuai aksi pelarangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dturut ditegaskan oleh pendamping ribuan petugas DKP Eduard Kemaleng, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016) siang.
Eduard, yang akrab disapa Edo ini mengatakan, bahwa sehari menjelang hari raya idul fitri (H-1) lalu. Walikota sempat menyatakan akan segera membayarkan THR sekitar 1.031 tenaga kerja di DKP Batam ini.
“Sehari menjelang lebaran, Walikota mengatakan akan segera membayarkan THR pada September sampai Oktober mendatang. Karena itu, kita sempat lega dan ribuan pekerja DKP sempat senang,” kata Edo.
Namun, lanjutnya. Walikota kembali menyatakan bahwa pembayaran THR tersebut telah dilarang oleh Mendagri, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri nomor : 814.1/169/SJ Tentang Larangan Pengangatan Tenaga Honorer.
Dalam SE pertanggal 10 Januari 2013, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, serta diperbaharui lagi menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012, Tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Tepatnya pada Pasal 8 ditegaskan, bahwa:
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Dipaparkannya juga, bahwa pengangkatan tenaga honorer telah dilarang dan secara tegas tidak dibenarkan lagi. Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam malah mengambil tindakan sendiri dalam merekrut ribuan tenaga kerja untuk DKP.
“Inikan kebijakan Pemko Batam yang merekrut 1.031 petugas kebersihan. Sedangkan dalam PP 56 tahun 2012 dan ditegaskan dalam SE tersebut, juga dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota dilarang mengangkat lagi tenaga honorer, atau yang sejenisnya menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.
“Jelas sudah dilarang, tapi masih dilakukan perekrutan. Salah siapa? Berarti Pemko Batam merasa sanggup untuk membayarkan upah, tunjangan, serta berbagai macam hal sehubungan dengan diangkatnya ribuan petugas DKP ini,” imbuhnya.
Dikatakannya juga, berdasaran SE tersebut dinyatakan Edo. Jika Gubernur, Bupati/Walikota tetap mengangat tenaga honorer atau sejenisnya. Maka ‘konsekuensi dan dampak’ pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Pemko Batam dan jajarannya.
“Tentu segala dampak dan konsekuensinya, termasuk segala macam bentuk pembayaran menjadi urusan Pemda, yakni Pemko Batam. Tapi ini kenapa pak Wali malah bilang, Menteri melarang? Dalam SE ini jelas ini tanggung jawab Pemko. Jadi Pemko lah yang harusnya membayar THR 1.031 petugas DKP ini,” tegasnya.
Dalam perjalanannya, Edo memaparkan akan tetap memperjuangkan nasib ribuan pekerja DKP yang menuntut haknya ini.
Penulis : Junedy Bresly