CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kasus pemalsuan hasil tes PCR oleh tiga WNI yang hendak ke Singapura bukan yang pertama terjadi di Kota Batam.
Di Pelabuhan Internasiional Batam Centre adalah yang kedua, sementara di Bandara Hang Nadim juga pernah terungkjap satu kasus.
Kasus pemalsuan ini juga sampai ke telinga Wali Kota Batam H Muhammad Rudi.
Rudi mengatakan, peristiwa ini cukup memperihatinkan karena bisa merusak nama baik Indonesia di negara lain.
Rudi mengimbau seluruh warga Batam yang hendak bepergian ke luar negeri untuk melengkapi dokumen persyaratan secara benar dan asli.
Terkhusus tujuan ke luar negeri, dampaknya akan sangat besar sekali karena menyangkut kepercayaan negara tetangga kepada Indonesia.
“Kami imbau, gunakanlah hasil tes PCR yang asli dan dikeluarkan oleh rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kalau dipalsukan pasti ketahuan,” ujar Rudi di Simpang Basecamp, Tanjunguncang, Batam.
Rudi mengapresiasi penanganan dari pihak-pihak terkait dan berharap Imigrasi, KKP dan stake holder pelabuhan lainnya terus mengawasi lalulintas orang di pintu pelabuhan internasional.
Terutama sekali memeriksa secara teliti dokumen yang dibawa oleh penumpang.
“Selain itu bandara dan pelabuhan juga kami minta agar pemeriksaannya lebih ketat,” tegas Rudi.
Kepada Dinas Kesehatan Kota Batam, Rudi meminta untuk menyurati seluruh rumah sakit, Puskesmas dan klinik yang menyediakan layanan tes PCR atau rapid test agar memperketat prosedur penerbitan surat hasil pemeriksaannya, termasuk prosedur.
Sebab, kasus-kasus seperti ini sering terjadi, tidak hanya di Batam, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan, kasus pemalsuan hasil tes PCR ini telah dua kali terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Januari 2021 lalu.
Saat itu, Polsek KKP berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial SR dan seorang lagi berstatus DPO (buron) berinisial WN. Keduanya diduga telah beraksi sejak Bulan Desember 2020 lalu.
WN dan SR diketahui memalsukan surat swab/PCR untuk penumpang pekerja migran alias TKI yang akan berangkat keluar negeri.
“WN sudah kita tetapkan sebagai DPO, masih dicari, WN ini yang berperan melakukan pemalsuan surat Swab PCR,” kata Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), AKP Budi Hartono beberapa waktu lalu.
Tidak hanya di pelabuhan, pemalsuan juga pernah terjadi di Bandara Hang Nadim. Dokumen yang dipalsukan adalah rapid test oleh oknum petugas sebuah rumah sakit di Batam.
Kasus itu terungkap ketika petugas curiga bentuk kop surat rumah sakit calon penumpang dengan yang resmi berbeda. Setelah dicek, ternyata kertas kop surat itu masih yang lama.
Sebenarnya, menurut seorang dokter KKP yang tidak mau disebutkan namanya, cukup sulit pemalsuan hasil test itu bisa lolos.
Sebab, setiap hasil pemeriksaan, pihak rumah sakit akan mengirimkan laporan dokumen itu ke pelabuhan dan bandara.
“Jadi, identitas lengkap calon penumpang itu sudah ada di petugas yang di pelabuhan atau bandara. Kalau mereka tak terdaftar, berarti palsu,” katanya.
Meskipun lolos di pelabuhan di Indonesia, mereka juga akan sulit lolos di Singapura.
Sebab, begitu tiba di Singapura, mereka akan menjalani tes swab atau PCR lagi di pelabuhan Singapura.
“Beruntunglah mereka tertangkap di Batam. Kalau di Singapura, mereka harus karantina dengan biaya sendiri, setelah itu dideportasi. Ke depannya sudah pasti tidak bisa ke negara itu karena paspornya sudah di-black list,” katanya.(ndn)