CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Hakim Zulkifli Ketua Majelis Hakim sidang terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin dalam perkara dugaan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), sempat kesal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa belum selesai serta belum bisa dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/7/2016) sore.
Sementara sidang sebelumnya, Selasa (12/7/2016) lalu Ketua Majelis Hakim Zulkifli, yang didampingi Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, sempat mendesak JPU Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung untuk segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.
Namun, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali ditunda beberapa kali, dengan alasan belum selesai tuntutan yang hendak dibacakan tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia, kami meminta perpanjangan waktu lagi. Karena kami belum menyelesaikan tuntutan, jadi kami belum bisa membacakan tuntutannya,” kata JPU Rumondang Manurung, dalam persidangan yang sempat dibuka.
Dalam sidang itu, kedua Jaksa yang menangani perkara terdakwa ini meminta perpanjangan waktu selama satu minggu. Permintaan waktu seminggu dimintakan, dengan harapan dapat segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.
“Kami minta waktu seminggu Yang Mulia,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Zulkifli langsung menegaskan dan memberi kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan tuntutan. Mengingat waktu penahanan terhadap terdakwa, yang akan habis pada 20 Agustus 2016.
“Kalau menunggu Kamis depan, kelamaan. Selasa depan paling lama, kita tidak punya waktu lagi, masa penahanan hampir habis. Belum lagi pledoi yang akan dibacakan, bisa jadi habis masa penahanannya,” kata Hakim Ketua Zulkifli.
Majelis Hakim bisa mengambil keputusan secara penuh dan dampak paling fatalnya, terdakwa bisa ‘lepas demi hukum’ jika tuntutannya tidak kunjung diselesaikan.
“Bisa jadi lepas demi hukum ini terdakwa, kami tidak bisa banyak-banyak kasih waktu. Pastinya saja, kami tunggu sampai Selasa. Jika tidak, kami yang ambil alih atau ambil kebijakan,” kata Hakim Zulkilfli.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syamsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, dan Utusan Sarumaha menyatakan masih menunggu kesiapan JPU dalam penuntutan.
“Kami hanya bisa menunggu, jika memang tidak selesai juga, ya seperti yang dikatakan Majelis Hakim. Bisa lepas demi hukum,” tandas Utusan.
Penulis : Junedy Bresly