CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Uang Rp 100 juta yang disimpan di dalam bungkusan warna cokelat menjadi bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Ketua DPD RI, Irman Gusman, Sabtu (17/9/2016) dinihari.
Namun, Irman Gusman membantah dan tidak mengaku menerima uang Rp100 juta yang diberikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaverianty Sutanto saat KPK menangkap dirinya. Setelah dibuktikan dan dikonfrontir akhirnya Irman Gusman mengakkuinya.
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, mengatakan dua tim satgas penyelidik KPK telah memonitor pergerakan Irman dan Xaveriandy sejak Jumat (16/9/2016) sore.
Namun, baru sekitar pukul 22.15 WIB, Xaveriandy Sutanto datang bersama keluarga besarnya ke rumah dinas Irman. Saat itu, Xaveriandy Sutanto datang bersama istrinya, Memi, anak laki-lakinya berinisial F yang berusia 10 tahun dan adiknya, Willy Sutanto.
Tim KPK tidak langsung bergerak memasuki dalam rumah Irman kendati mereka sudah memonitor dan mempunyai informasi awal adanya transaksi dalam pertemuan antara pejabat negara dan pihak pengusaha tersebut.
Kedua tim KPK berjumlah sepuluh petugas itu baru bergerak melakukan penangkapan setelah keluarga Xaveriandy hendak meninggalkan halaman rumah Irman dengan mobilnya pada Sabtu (17/6) pukul 00.30 WIB.
Satu tim bergerak menghampiri mobil keluarga tersebut yang masih terparkir di halaman rumah Irman dan mencecar pertanyaan kepada mereka.
Satu tim lainnya bergerak menuju depan pintu rumah Irman. Mereka sempat meminta bantuan ajudan Irman agar memanggil tuan rumah. Saat Irman muncul, rupanya upaya tim KPK sedikit mendapatkan hambatan.
Sebab, saat itu Irman membantah dan berkelit saat ditanyakan oleh petugas KPK tentang bungkusan warna cokelat berisi uang yang baru diterimanya dari Xaveriandy dan istri.
“Uangnya diambil dari dalam kamar tidurnya. Beliau sempat menyangkal terus. Tapi setelah dibuktikan dan dikonfrontir akhirnya dia langsung syok dan lemas. Istrinya juga ada di situ,” kata Syarif.
Sementara itu, sumber di KPK menambahkan, Irman tak berkutik setelah Xaveriandy, Memi dan Willy dibawa kembali dan dikonfrontir.
“Tadinya dia nggak ngaku habis terima bungkusan uang itu. Bilangnya, ‘Saya nggak tahu tahu uangnya apa maksudnya, saya nggak ngerti, saya nggak ikut-ikutan, saya nggak bersalah’. Lalu setelah yang tiga orang itu dibawa ke dalam rumah dan dikonfrontir, baru dia ngaku,” ujarnya.
Irman kemudian meminta istrinya, Liestyana Rizal Gusman, untuk mengambilkan bungkusan uang yang ada di dalam kamar tidurnya.
Liestyana terlihat syok mengetahui suaminya digeruduk oleh petugas KPK dan kedapatan menyembunyikan uang diduga suap di kamar tidurnya. Bahkan, tangannya gemetar saat mengambil dan menyerahkan bungkusan uang tersebut ke petugas KPK.
“Yah mau bagaimana lagi, setelah ada barang bukti itu, dia (Irman Gusman) lemas, apalagi istrinya, syok berat,” ujarnya.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Irman Gusman dan keluarga pengusaha Xaveriandy dibawa petugas ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jaksel sekitar pukul 01.00 WIB.
Perjalanan menuju kantor KPK hanya sekitar 10 menit mengingat jarak rumah dinas dengan kantor KPK tersebut hanya sekitar 2 Km. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau suap. Sementara, Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Diduga pemberian uang Rp100 juta dari pengusaha gula asal Padang kepada Irman Gusman yang juga dari Padang Panjang, Sumatera Barat itu terkait jatah kuota gula impor.
Diduga Irman Gusman memanfaatkan kewenangan dan statusnya sebagai Ketua DPD RI dengan memberikan rekomendasi agar jatah impor gula Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016 tahun ini diserahkan kepada perusahaan CV Semesta Berjaya yang dipimpin oleh Xaveriandy Sutanto.
Pihak KPK baru mengetahui adanya kasus dugaan suap terhadap Irman Gusman saat melakukan penyelidikan kasus dugaan suap Xaveriandy Sutanto kepada jaksa Kejati Sumbar, Farizal, yang menangani kasus gula di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam OTT kali ini pihak KPK juga menetapkan jaksa Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut. Dan KPK telah mempunyai bukti adanya suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy kepada sang jaksa.