CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali membuka program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB), tahun ini yang sebelumnya pada 2007 juga pernah dilaksanakan.
Plt Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kepri, Hasbi mengatakan, pelaksanaan pemutihan PKB dan BBN-KB di laksanakan secara serentak dari tanggal 01 Mei hingga 31 Agustus 2018.
“Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan pajak, apalagi waktunya sangat panjang yakni 4 bulan,” ujar Hasbi yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepri, di Batam, Minggu (29/4/2018)
Menurut Hasbi program pemutihan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dalam rangka membantu masyarakat yang mempunyai tunggakan terhadap pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 1 tahun.
Bantuan keringanan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri mencakup tiga hal diantaranya keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor 50 persen, pembebasan Bea Balik Nama kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi atau Denda Pajak Kendaraan.
“Program ini telah dilakukan oleh banyak pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD,” ujar Hasbi.
Kepada masyarakat yang akan mengikuti program ini Hasbi menghimbau agar mendatangi langsung kantor samsat dan unit-unit pelayanan yang tersebar di daerah masing-masing di Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB.
Untuk Pajak Kendaraan yang lebih dari 5 tahun, dan Balik Nama, harus melakukan Cek Fisik Kendaraan, sehingga masyarakat diharuskan membawa kendaraanya ke lokasi pemutihan pajak kendaraan. Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas dan petugas akan memberikan formulir guna diisi data wajib pajak.
“Pengisian data di formulir ini diwajibkan karena dalam rangka memvalidasikan data wajib pajak yang ada di Kepri saat ini, ” urjarnya.
Setelah pemberlakuan pemutihan pajak, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri selanjutnya akan menerapkan pajak progresif. Di mana, satu orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan akan membayarkan pajak dengan biaya berlainan.
Hasbi menyarankan kepada masyarakat yang pernah memiliki lebih dari satu kendaraan namun sudah berpindah tamgan ke pihak lain dan belum sempat mengurus balik nama, agar segera melapor kepada petugas sehingga dirinya terhindar dari pemberlakuan pajak progresif.
“Jangan sampai nanti, kendaraan yang sudah pindah tangan dengan nama yang sama dapat pemberlakuan pajak progresif,” sarannya.
Hasbi mengatakan program ini tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga memacu pertumbuhan di Provinsi Kepri.
“Pajak merupakan tulang punggung dari pembangunan, dengan pajak banyak hal yang bisa kita lakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu dukungan masyarakat sangat diperlukan. Kalau bukan kita siapa lagi, ” tutup Hasbi.