CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sepasang kekasih, dalam perkara menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu harus menerima kisah pahit, dalam perjalanan asmaranya.
Keduanya tampak putus asa dan terlihat pasrah, setelah Majelis Hakim memvonis keduanya dengan pidana penjara alias membui masing-masing selama 5 tahun.
“Atas perbuatan keduanya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelia Hakim, Syahrial Alamsyah Harahap, diampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/6/2016) sore.
Dari putusan itu, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan, menyatakan menerima amar putusan.
Dalam kasus keduanya, terdakwa Ramli bin Kasuan (WN Malaysia) dan pacarnya, terdakwa Dewi Astuti, harus menikmati perjalanan hidup yang cukup panjang dalam sel tahanan. Keduanya, terlibat dalam perkara jual-beli Narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.
Berniat untuk bersenang-senang dengan sang pacar, terdakwa Ramli yang datang dari Malaysia melalui Tanjungbalai Karimun memesan sabu kepada Adi (DPO). Sabu itu untuk dipakainya bersama kekasih yang berdomisili di Batam.
Setelah mengantongi barang yang diminta, terdakwa Ramli menuju Batam untuk bertemu terdakwa Dewi. Mereka melakukan check in di hotel Batam Star kamar 406, Desember tahun lalu. Disana, keduanya menikmati sabu yang telah dimiliki terdakwa Ramli dari Adi (DPO) itu.
Tidak lama berselang, Polda Kepri saat itu tengah melakukan program Razia Cipta Kondisi, termasuk memeriksa hotel Batam Star tersebut. Tanpa disangka, kedua terdakwa tertangkap basah usai memakai sabu dengan ditemukannya botol yang dibuat seperti bong, alat penghisap sabu.
Hingga pengembangan perkara, kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dan divonis majelis hakim yang dipimpin hakim Syahrial. Kedua terdakwa yang dituntut 7 tahun oleh JPU Imanuel Tarigan, justru mendapat keringanan dari majelis hakim.
Penulis : Junedy Bresly