Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Transaksi 0,87 gram Sabu, Sepasang Kekasih Divonis 5 Tahun ‘Membui’
Pidana

Transaksi 0,87 gram Sabu, Sepasang Kekasih Divonis 5 Tahun ‘Membui’

30 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sepasang kekasih yang divonis 5 tahun membui, oleh Majelis Hakim di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sepasang kekasih, dalam perkara menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu harus menerima kisah pahit, dalam perjalanan asmaranya.

Keduanya tampak putus asa dan terlihat pasrah, setelah Majelis Hakim memvonis keduanya dengan pidana penjara alias membui masing-masing selama 5 tahun.

“Atas perbuatan keduanya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelia Hakim, Syahrial Alamsyah Harahap, diampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/6/2016) sore.

Dari putusan itu, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan, menyatakan menerima amar putusan.

Dalam kasus keduanya, terdakwa Ramli bin Kasuan (WN Malaysia) dan pacarnya, terdakwa Dewi Astuti, harus menikmati perjalanan hidup yang cukup panjang dalam sel tahanan. Keduanya, terlibat dalam perkara jual-beli Narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.

Berniat untuk bersenang-senang dengan sang pacar, terdakwa Ramli yang datang dari Malaysia melalui Tanjungbalai Karimun memesan sabu kepada Adi (DPO). Sabu itu untuk dipakainya bersama kekasih yang berdomisili di Batam.

Setelah mengantongi barang yang diminta, terdakwa Ramli menuju Batam untuk bertemu terdakwa Dewi. Mereka melakukan check in di hotel Batam Star kamar 406, Desember tahun lalu. Disana, keduanya menikmati sabu yang telah dimiliki terdakwa Ramli dari Adi (DPO) itu.

Tidak lama berselang, Polda Kepri saat itu tengah melakukan program Razia Cipta Kondisi, termasuk memeriksa hotel Batam Star tersebut. Tanpa disangka, kedua terdakwa tertangkap basah usai memakai sabu dengan ditemukannya botol yang dibuat seperti bong, alat penghisap sabu.

Hingga pengembangan perkara, kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dan divonis majelis hakim yang dipimpin hakim Syahrial. Kedua terdakwa yang dituntut 7 tahun oleh JPU Imanuel Tarigan, justru mendapat keringanan dari majelis hakim.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.