CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Batam tampaknya mengkritik keras kenaikan tarif listrik untuk Batam (TLB).
Sebagai bentuk perlawanan, akan kenaikan tarif yang dianggap mencekik masyarakat, serikat pekerja tersebut bersama LSM Ampli menerjunkan sebanyak 15 personel yang seluruhnya advokat untuk melayangkan gugatan.
Gugatan yang ditempuh, yakni melalui jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun upaya hukum lainnya.
“Karena TLB merupakan produk yang digagas oleh pemerintah dan terkesan menyusahkan masyarakat Batam, maka itu yang akan kita gugat,” kata Santo Lubis, SH, salah seorang tim advokasi yang dikonfirmasi tim Central Batam, Rabu (25/4/2017) sore.
Adapun yang menjadi objek sengketa dalam gugatan TUN, lanjut Santo, merupakan surat keputusan (SK) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di Batam.
Gugatan tersebut diperkirakan segera didaftarkan ke PTUN Tanjungpinang, di Batam dalam beberapa minggu kedepan.
“Mungkin 3 minggu lagi kita daftarkan gugatan ke PTUN. Dan kita terjunkan 15 advokat,” tuturnya.
Adapun alasan yang mendasari gugatan tersebut, lantaran SK Gubernur Kepri dianggap menimbulkan gejolak yang buruk bagi masyarakat Batam.
Oleh karenanya, SBSI, Ampli dan beberapa pihak lainnya terus berupaya memperjuangkan aspirasi yang tertuang dalam gugatan yang akan dilayangkan itu.
“Kita, dari SBSI akan ikut mengawal,” imbuhnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Benny Eka, Coorporate Communication Bright PLB Batam melalui telepon selularnya, tim Central Batam tak kunjung menerima jawaban.
Hingga berita ini dipublikasikan, sumber tersebut tak kunjung memberi tanggapan.
