CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Ledo alias Om Jon (36) tidak bisa menyebunyikan rasa malu saat awak media mengambil fotonya bersama 2 polwan cantik, Brida Shefri dan Sherly. Meskipun demikian, Om Jon yang diamankan oleh pihak polis atas dugaan pencabulan tersebut berusaha untuk tenang.
Kanit Reskrim Polsek Gunungkijang, L Damanik saat dikonfirmasi mengatakan mengamankan tersangka karena diduga telah menghamili VR (17).
“Kita mengamankan Ledo alias Om Jon atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur,”ujar Damanik saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Gunungkijang, Senin (15/8/2016).
Diceritakannya, perbuatan pelaku yang merupakan warga RT.04/RW 05 Tanjung Kapur, Kelurahan Kawal tersebut terkuak setelah ibu korban memeriksa sang anak di salah satu klinik. Begitu mendapat informasi dari seorang dokter disana bahwa VR hamil, ibu korban sempat shock.
“Karena tidak terima, ibu korban memaksa VR mengakui siapa pelaku. Kemudian korban mengaku kalau Om Jon adalah yang melakukannya,”jelasnya.
Mendapat kabar yang tidak mengenakan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anak kepada Polsek Gunungkijang, Senin (8/8/2016). “Jadi begitu kita mendapat laporan, kami langsung terjun kelapangan dan mengamankan tersangka,”ungkapnya.
Lebih lanjut diceritakanya, berdasarkan dari penuturan ibu korban, kejadian yang menimpa VR saat ibu korban meninggalkannya di rumah sang paman sekitar February 2015 lalu. Selain paman korban, dirumah tersebut juga ada tersangka.
Kemudian, pada malam hari tersangka mengendap-endap masuk kemar korban. Melihat VR saat itu sedang tidur pulas, tersangka berhasil menyetubuhi korban. “Korban sempat melakukan perlawan, tapi kalah kuat dengan Om Jon, dan tersangka berhasil menodai korban,”katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini berada sel tahanan Mapolsek Gunungkijang. Kemudian untuk tersangka, dijerat dengan Undang-undang Pelindungan Anak No 35 Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Penulis : Setianus Zai