CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tim gabungan yang terdiri dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkoba di daerah Kepulauan Riau yang diangkut kapal ikan berbendera Singapura.
Kapal yang bermuatan sekitar 1,6 ton sabu itu ditangkap di perairan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (20/2/2018) dinihari. Selain itu, petugas juga mengamankan nakhoda dan tiga ABK (anak buah kapal), masing-masing Tan Yi (69), Tan Yi (33), Liu Yin Hua (63) dan Tan Hui (43) sebagai nakhoda.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan penangkapan kapal ikan Taiwan berbendera Singapura itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam.
“Tim menemukan 81 karung yang berisikan Methampetamine jenis sabu. Satu karung itu masing-masing beratnya mencapai 20 Kg (kilogram). Saat ini petugas gabungan masih memeriksa kapal tersebut yang bersandar di dermaga BC Batam di kawasan Logistic Sekupang,” katanya.
Didid mengatakan dalam kasus ini, tim gabungan masih mencari bukti-bukti lainnya di dalam kapal. Sementara kapal yang dikatakan oleh pelaku adalah kapal ikan, itu belum dapat dipastikan. Sebab tidak ada tanda-tanda bekas penangkapan ikan.
“Dibilang kapal ikan. Tapi bau ikan aja tidak ada dan kapal tersebut bersih. Namun kapal tersebut dilengkapi dengan perlengkapal menangkap ikan,” kata Didid.