CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Sidang tuntutan perkara narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram terpaksa kembali ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.
Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Aditya Rahman masih belum dapat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing Samad, Burhanudin dan Firdaus.
Ketika ditanya Ketua Majelis Yanuar Abdul Gaffar, pada sidang yang berlangsung Kamis (6/12/2018) sore, Aditya mengatakan masih dalam tahap penyusunan berkas tuntutan.
Ia beralasan karena keterbatasan tim jaksa dan jumlah terdakwa yang cukup banyak.
“Sedang berusaha diselesaikan yang Mulia. Keterbatasan dalam menyusun berkas dengan jumlah terdakwa sebanyak ini kami meminta waktu. Sebelumnya ada enam jaksa, tapi sekarang tinggal saya sendiri,” ujarnya.
Setelah mempertimbangkan alasan permintaan tersebut, Hakim Yanuar memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan berkas. Yanuar juga mengimbau untuk memperhatikan penahanan ketiga terdakwa.
“Kita tunda satu minggu agar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya,” ujar Yanuar sembari memukul palu tanda ditutupnya persidangan.
Dengan ditundanya sidang kali ini, maka sidang dengan agenda tuntutan perkara narkotika jenis sabu 19 kilogram tersebut telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali.
Sementara penasihat hukum ketiga terdakwa, Ridwan menyebutkan pihaknya masih menunggu JPU membacakan tuntutan.
“Kita sudah sampai tahap penuntutan. Sampai saat ini belum dibacakan oleh jaksa. Nanti kita akan bacakan pledoi setelah penuntutan,” ujarnya.
Ridwan mengatakan akan terus berupaya memberikan pembelaan. Menurutnya ketiga terdakwa hanya dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika internasional.
“Kondisi mereka sehat. Kita akan berupaya agar tidak dihukum berat,” katanya.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa diamankan oleh polisi di Perairan Buru. Dari tangan mereka polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram lebih. (*)