Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tiga Kali Ditunda, Ini Alasan Jaksa Gagal Tuntut Terdakwa Sabu 19 kilogram
HEADLINE

Tiga Kali Ditunda, Ini Alasan Jaksa Gagal Tuntut Terdakwa Sabu 19 kilogram

6 Desember 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sidang terdakwa sabu 19 kilogram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Sidang tuntutan perkara narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram terpaksa kembali ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Aditya Rahman masih belum dapat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing Samad, Burhanudin dan Firdaus.

Ketika ditanya Ketua Majelis Yanuar Abdul Gaffar, pada sidang yang berlangsung Kamis (6/12/2018) sore, Aditya mengatakan masih dalam tahap penyusunan berkas tuntutan.

Ia beralasan karena keterbatasan tim jaksa dan jumlah terdakwa yang cukup banyak.

“Sedang berusaha diselesaikan yang Mulia. Keterbatasan dalam menyusun berkas dengan jumlah terdakwa sebanyak ini kami meminta waktu. Sebelumnya ada enam jaksa, tapi sekarang tinggal saya sendiri,” ujarnya.

Setelah mempertimbangkan alasan permintaan tersebut, Hakim Yanuar memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan berkas. Yanuar juga mengimbau untuk memperhatikan penahanan ketiga terdakwa.

“Kita tunda satu minggu agar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya,” ujar Yanuar sembari memukul palu tanda ditutupnya persidangan.

Dengan ditundanya sidang kali ini, maka sidang dengan agenda tuntutan perkara narkotika jenis sabu 19 kilogram tersebut telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali.

Sementara penasihat hukum ketiga terdakwa, Ridwan menyebutkan pihaknya masih menunggu JPU membacakan tuntutan.

“Kita sudah sampai tahap penuntutan. Sampai saat ini belum dibacakan oleh jaksa. Nanti kita akan bacakan pledoi setelah penuntutan,” ujarnya.

Ridwan mengatakan akan terus berupaya memberikan pembelaan. Menurutnya ketiga terdakwa hanya dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika internasional.

“Kondisi mereka sehat. Kita akan berupaya agar tidak dihukum berat,” katanya.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa diamankan oleh polisi di Perairan Buru. Dari tangan mereka polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram lebih. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

jaksa JPU sabu tuntutan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.