CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA- Pembangunan kotage yang berada di desa benan kecamatan katang bidara menuai polemik, pembangunan yang sudah berjalan kurang lebih selama sepuluh tahun itu diduga banyak pelanggaran. Pasalnya, bangunan itu belum mendapat izin dari Pemda setempat, namun pembangunan terus dilanjutkan.
Selain itu, pihak pengembang juga dengan beraninya mambawa tamu untuk menginap di sana. Padadahal kotage tidak memiliki izin oprasional dari dinas pariwisata kabupaten lingga.
Ditemui di kantornya, Senin (18/1/2021) Mar’at, Kepala Desa Benan menuturkan “Dari zaman kecamatan senayang kite pemerintah desa sudah menganjurkan untuk melengkapkan administrasi kelengkapan perizinan oprasional untuk pembangunan kotage serta pengembangn wilayah pantai baik kepada dinas pariwisata dan dinas perizinan,”ujarnya.
“Tapi sampai sekarang belum juga diurus dan malah sudah berani menerima tamu,”kesalnya.
Disela kesibukannya camat katang bidara Sapar mengatakan dengan tegas “Piihak Dinas Perizinan hendaknya mengambil tindakan tegas terhadap Kwanseng dan Hasim selaku penangung jawab. Karena pambangunan itu sudah berjalan lebih dari lima tahun masak tak ade secarik kertas dari pemerintah,”
“Kami selaku pihak pemerintah kecamatan katang bidara dan desa benan, yang mana pembangunan kotage tersebut berada di wilayah kami merasa tidak pernah diminta mengeluarkan rekomendasi surat izin tempat usaha oleh pihak pengurus,” tambahnya menjelaskan.
Untuk itu ia berharap Dinas terkait melakukan blacklist pada usaha itu lantaran dinilain tidak menghargai pemerintah setempat.
“Bangusnya pengembang seperti itu di Black list saja sebagai pelajaran kedepan agar tidak sesukanya mendirikan bangunan apalagi tempat usaha. Karena setiap usaha kan harus ada pajak masuk ke Daerah,”tutupnya. (Dean)
