CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kurir Narkotika jenis sabu-sabu, Roily Sahreza alias Black bin Usman yang diseret dan didudukkan dibangku persakitan alias kursi terperiksa, Senin (8/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata sempat tertunda persidangannya hingga lebih dari 6 bulan.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Royli mengaku sempat kabur dari sel sekira bulan Nopember, tepatnya pada 13 Nopember 2015 lalu.
Dalam keterangannya, Royli mengaku ia kabur lantaran melihat pintu sel terbuka tanpa alat pengunci.
Dia yang dijerat akan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika ini juga mengaku, ia tidak sama sekali merencanakan pelariannya.
“Tapi spontan saya lihat pintu terbuka sekian lama, karena tidak ada orang, ya saya keluar,” akunya saat diperiksa.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharram, ia kembali menegaskan. Ia tidak sedikitpun merusak pintu, ataupun melukai sipir tahanan dalam upaya pelariannya.
Kepada Penasihat Hukumnya (PH) Elisuwita, Black menceritakan. Setelah keluar dari sel, ia langsung mengganti pakaian dan pergi kesebuah rumah di Baloi Mas, Batam.
“Selama itu saya tinggal disana, dan tak pergi keluar kota. Saya juga takut sebenarnya, makanya saya ga jauh-jauh,” ucap terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa ini disidangkan dalam perkara Narkotika. Saksi-saksi menerangkan, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat sekitar Tembesi Pos, Kecamatan Sagulung, Batam. Diketahui bahwa terdakwa Black disebut sering memperjual-belikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Transaksi ilegal nan haram ini dilakukannya, disalah satu kamar kos ditempat tersebut.
“Kita lakukan penangkapan itu pada Minggu (27/9/2015) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, disalah satu kos-kosan. Saat itu, benar terdakwa hendak bertransaksi,” kata Indra, saksi penangkap yang diperiksa.
Dalam penangkapan, lanjutnya. Ditemukan 5 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu, saat dilakukan penimbangan diperoleh berat total 5 bungkus barang haram tersebut mencapai 29 gram sabu.
Saat diperiksa, terdakwa ini mengaku hanya dititipi barang tersebut yang berat awalnya mencapai 36 gram.
“Nah, jadi 7,9 gram kata terdakwa sudah dijual seharga Rp 4 juta. Jadi sisa barang, yang disimpan terdakwa itu sekitar 29 gram yang disebut akan dijual seharga Rp 18 juta. Kata terdakwa, barang itu dititipkan Silah (DPO) dan diminta untuk dijual,” kata saksi lagi.