CENTRALBATAM.CO.ID – Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya ternyata Warga Negara Indonesia (WNI).
Salah satu pelaku yang ditangkap, ternyata sudah belajar tata cara kemampuan siber, agar tidak terdeksi polisi.
Seorang pelaku berinisal MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Pelaku juga sudah kuasai cara pelanggaran siber sejak remaja.
Menurut kepolisian, sejak 8 tahun pelaku sudah mendapatkan ponsel dari orangtuanya, dan belajar berbagai teknik siber.
Ia terlibat dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal YouTube.
Selain MDF, polisi juga menetapkan tersangka warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, yakni NJ.
Ia ditangkap Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, kedua tersangka berteman di dunia maya.
“Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi,” ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.
Ketika beranjak dewasa, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.
“Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga,” kata Argo.
Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kasus parodi lagu Indonesia Raya telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia.
PDRM telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Dari penyelidikan ini, PDRM menemukan fakta bahwa pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan WNI.
PDRM juga telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.
“Tersangka ditahan di Sabah pada Senin (28/12/2020) dan PDRM menemukan petunjuk baru dalam kasus ini,” kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif.
Tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Dengan penangkapan ini, total terdapat dua tersangka dalam perkara parodi lagu Indonesia Raya.(*)
Sumber : Kompas.com
Baca berita menarik CENTRALBATAM.co.id lainnya di Google NewsÂ