CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait penerimaan hadiah atau janji untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) RI atau disebut gratifikasi terus ditelusuri.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI langsung menetapkan R (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka.
Tersangka R, Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti pada PN Bekasi diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain itu, R juga disangkakan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Panitera Pengganti PN Jakut dan Panitera PN Bekasi.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari terdakwa SJ melalui BN, K dan SH dengan maksud memengaruhi putusan perkara dengan terdakwa SJ pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri