CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bintan menyatakan hingga saat ini belum diumumkan Calon Legislatif (Caleg) yang duduk di kursi DPRD Bintan periode 2019-2024.
Alasannya, masih menunggu hasil gugatan dari dua partai yang mengajukan persilisihan hasil pemilu umum (PHPU) ke MK.
“Nanti (pengumuman) kalau sudah diputuskan MK terkait gugatan, baru diumumkan,” Komisioner Divisi Teknis KPU Bintan, Rusdel, Selasa (16/7/2019).
Ia menjelaskan, kedua partai yang sedang mengajukan gugatan ke MK itu adalah partai Golkar dan PDIP.
“Sesuai tahapan, MK terlebih dahulu menyelesaikan MK terkait Pilpres. Kemudian, baru memproses hasil gugatan Pileg,” sebutnya.
Untuk siding Pileg sendiri, lanjutnya, MK sudah melakukan siding pada bulan Juli 2019 ini. Hanya saja, gugatan pileg ini mencapai ratusan baru akan selesai pada tanggal 9 Agustus 2019 mendatang.
Ditanya terkait nama-nama untuk calon DPRD Bintan yang lolos untuk periode ini sudah ada. H
“Sudah ada, tapi belum bisa di publikasi karena masih menunggu hasil keputusan MK,” pungkasnya. (Ndn)
