CENTRALBATAM.CO.ID, TPI -Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo, Sik. membantah pihaknya mengancam merubah pasal surat tilang yang dikenakan pada Ivan. Dia menjelaskan, di surat tilang yang diberikan pada Ivan memang sudah disebutkan pasal pelanggaran yaitu pasal 297.
“Jadi pasal apa yang kami rubah? Di surat tilang jelas ditulis pasal yang dilanggar yaitu pasal 297. Dan pasal itu adalah pasal balap liar,” ujarnya melalui Kanit Patroli, Iptu Dhia Siregar sambil menunjukan keterangan di kolom surat tilang, Kamis (20/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penulisan “ranmor” itu ada kolom itu barang bukti yang disita dari pelanggar. “Nah dia (Ivan) ini saat itu kami amankan ditempat balap liar. Sehingga kami menyita kendaraan motor miliknya sebagai efek jera. Karena balap liar di wilayah Tanjungpinang ini sudah lama meresahkan warga,” tegasnya.
“Kemudian dia (Ivan) mengatakan tidak ikut balap liar. Semua juga orang mengatakan demikian. Kalau memang tidak ikut balap liar, yang perlu ditanyakan kenapa dia (Ivan) ada lokasi itu pada jam pagi buta seperti itu dengan alasan mau berkunjung ke rumah teman yang bersangkutan” jelasnya lagi.
Pernyataan ini sehubungan dengan berita media yang terbit pada hari Selasa (18/8). Dalam berita itu di sebutkan “sebagai seorang pengayom masyarakat harusnya polisi memberikan penjelasan yang baik pada masyarakat terkait pelanggaran yang didapatโ.
Namun, sayangnya tidak berlaku hal pada Kasat Lantas Polres Tanjungpinang dimana saat ditanya terkait perihal surat tilang ditulis Ranmor, ia malah seolah mengancam akan merubah pasal di surat tilang tersebut.
“Jadi kalau kami disebut mengancam rubah pasal, itu salah besar. Karena sudah kami sebutkan pelanggaran balap liar beserta denda paling banyak yaitu Rp 3juta. Dan kenapa kami tahan motor (Ranmor) itu untuk memberi efek jera,” tegasnya, apalagi yang bersangkutan pada saat kejadian berusaha melarikan diri dan menyenggol petugas dengan kendaraan yang ditungganginya saat giat tersebut.
Terkait balap liar untuk wilayah Tanjungpinang, lanjutnya, pihaknya sudah memberikan sosialisasi pemahaman. Namun para remaja di tanjungpinang terkesan tidak mengindahkan.
“Terkait balap liar, kami tidak tolerir demi keselamatan mereka (pembalap liar) dan juga masyarakat setempat. Dan lagi masalah ini kami sudah pernah sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah namun tidak diindahkan, jadi terpaksa kami berikan efek jera, “bebernya.
Dengan adanya kesalahan dalam penafasiran atas pasal 297 dan ranmor tersebut, kami minta maaf atas kekeliruan.
Dan murni kesalahan ini atas mis komunikasi
Trima kasih
Redaksi
