CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Menanggapi aduan sebagian kecil ini masyarakat Numbing yang protes perihal pelantikan Kades Sebastian, Bupati Bintan, Apri Sujadi menjelaskan ia tidak melantik Gunawan karena masih merupakan kader PD untuk DPC di Bintan Pesisir.
Apri mengatakan, pihaknya sebenarnya diuntungkan kalau melantik Gunawan sebagai Kades karena yang bersangkutan merupakan kader partainya. Namun karena bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 tahun 2015 Pasal 22 poin N, ia memilih melantik Sebastian yang merupakan pemegang suara terbanyak ke 2.
“Kalau bicara jujur, harusnya saya untung loh kalau melantik Gunawan karena dia adalah Kader Partai. Tapi saya tidak mau demi menegakan peraturan itu. Saya ini ingin berada pada jalur yang benar, makanya saya lebih memilih mementing kepentingan undang-undang dibanding kepentingan politik,” ujar Apri ditemui dikantornya, Senin (24/10/2016).
Ia menambahkan, sebagai Bupati terpilih yang dipilih oleh masyarakat karena visi-misinya menjadikan Bintan Gemilang, sudah seharusnya ia menyisipkan kepentingan politik. Sebab, hal itu bisa merusak citra Pemerintahan dimata masyarakat.
Selain itu, ia juga menjelaskan, jika melantik Gunawan sebagai Kades di Numbing dipastikan bakal ada juga yang protes karena sesuai perbub tidak memperbolehkan Kades yang notabene masih kader partai Demokrat.
“Bunyi Perbub itu jelas mengatakan Kades tidak boleh terdaftar sebagai pengurus partai! Jadi kalau saya melantik Gunawan uda pasti ada yang protes,” jelasnya.
Sementara itu, pengurus DPC Partai Demokrat (PD) Bintan saat dikofirmasi mengakui Gunawan saat ini masih berstatus Kader PD. Berikut press release PD Bintan yang dikirim melalui email centralbatam.co.id.
“KLARIFIKASI DPC PARTAI DEMOKRAT TERKAIT SURAT PENGUNDURAN DIRI GUNAWAN
Beberapa hari ini, beberapa media memberitakan terkait Pilkades Numbing, khususnya terkait Gunawan yang masih berstatus sebagai pengurus partai demokrat, namun telah mengundurkan diri melalui surat dari DPC Partai Demokrat Bintan. Untuk itu DPC Partai Demokrat Bintan mencoba untuk mengklarifikasi terkait surat tersebut, Zulkifli (Sekretaris DPC PD Bintan) mengatakan bahwa “yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat Pengunduran Diri pengurus DPAC adalah DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri, karena mereka (DPD) yang mengeluarkan SK DPAC.” Imbuhnya. “Makanya saya juga bingung pada saat didatangi oleh saudara Gunawan yang mendesak dan memohon untuk saya mau menandatangani surat tersebut, bahkan saya juga tidak sempat mengkroscek tanggal surat tersebut , yang ternyata tanggal tersebut dimundurkan. Saat itu saudara Gunawan datang kepada saya pada 31 Juni 2016 yang artinya saat itu Pilkades Numbing telah selesai dengan saudara Gunawan masih berstatus sebagai pengurus Partai Demokrat.” Tambahnya.
Zulkifli juga menambahkan bahwa, memang benar saudara Gunawan merupakan kader Partai Demokrat, namun aturan harus tetap ditegakkan. Pada saat melanggar aturan maka tidak boleh untuk dilaksanakan. “Ini pelajaran untuk seluruh fungsionaris dan kader Partai Demokrat”.

