CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sugianto alias Tesi bin Juari, terdakwa yang diduga membunuh Yuyum Suminar beberapa saat lalu ini membantah hampir seluruh keterangan saksi penangkap, saat disidangkan, Senin (19/9/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan menghadirkan 4 saksi. Dua saksi penangkap dan dua saksi yang memeriksa jenazah Yuyum.
Dalam keterangannya, saksi-saksi penangkap menyatakan bahwa terdawa saat dilakukannya penangkapan langsung mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Yuyum.
“Saat kami datangi ke kontrakannya, dia sedang tidur dan langsung terbangun. Tak ada perlawanan, saat kami tanya kejadian itu dia langsung mengaku. Jadi semuanya secara kooperatif Yang Mulia,” kata saksi penangkap, menjelaskan kronologi penangkapan.
Pada beberapa kali sidang sebelumnya yang beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Terdakwa juga tidak melakukan bantahan. Dengan kata lain, terdakwa memenarkan dakwaan yang disusun bahwa ia telah menghabisi nyawa Yuyum akibat tersulut emosi setelah mendengar kata-kata Yuyum yang menyebut terdakwa tidak normal.
Namun lucunya, di sidang yang masih beragendakan saksi dari pihak penangkap dan penyidik yang digelar di ruang sidang III PN Batam, Senin (19/9/2016) lalu, terdakwa malah berdalih dengan mengatakan dirinya tidak membunuh Yuyum.
Melalui dua penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, disebutkan terdakwa bukanlah seorang pembunuh.
“Terdakwa membantah telah membunuh Yuyum yang mulia,” ungkap PH terdakwa.
Sementara, empat orang saksi yang dihadirkan JPU Yogi Nugraha telah mempertegas adanya pengakuan dari terdakwa.
“Saat diperiksa dia mengaku menghabisi nyawa Yuyum dengan sebilah pisau yang sengaja dibawa terdakwa dari rumahnya,” kata salah seorang saksi.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga telah lengkap dibuktikan bahwa pisau, pakaian, dan bukti lainnya merupakan milik terdakwa juga korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi (1/3/2016) lalu di Baloi Danau, tepatnya di rumah korban.
Hakim Ketua Syahrial erulang kali meminta  terdakwa untuk jujur di persidangan. Namun tetap saja tidak merubah pemikiran terdakwa untuk tidak mengakui sebagai pembunuh Yuyum.
“Jika berbelit-belit, kamu yang akan sulit nantinya,” tegas Syahrial.
Dengan wajah santai ibarat orang yang tak bersalah, terdakwa tak memperdulikan penegasan hakim tersebut.
“Yang penting bukan saya pelakunya. Saya bukan pembunuh. Saya dipaksa mengakui hal yang tidak saya lakukan, saya dipukul arena tak mau mengaku,” ucap terdakwa.
“Bahkan saksi itu memasukkan pistol kemulut saya, untuk memaksa saya mengakui kasus pemunuhan itu,” sebutnya.
Mendengar bantahan itu, Majelis Hakim semakin berang dan menyebut bahwa keterangan saksi lebih mengikat, karena telah di ambil sumpahnya terlebih dahulu.‎
Mempersingkat waktu persidangan, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dalam pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa (A De Charge).‎