CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tejo Baskoro alias Jake bin Alm. H. Marsidik, terdakwa yang terkait perkara permufakatan jahat dalam peredaran Narkotika, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, Senin (11/7/2016) sore lalu.
Dalam tuntutan yang telah dirumuskan JPU dan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Tejo dituntut karena terbukti mengendalikan peredaran 3.023 gram atau sekitar 3,023 Kilogram Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu, meski sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya.
Sesuai penundaan sidang pekan lalu, Tejo direncanakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi)-nya hari ini, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Taufik, didampingi Hakim Anggota Egi Nofita dan Muhammad Candra, Senin (18/7/2016) siang.
Dengan tuntutan yang diajukan JPU Martua terhadap terdakwa, tuntutan seumur hidup dengan jumlah barang bukti yang mencapai bobot 3 Kilogram tersebut dinilai sangat tepat.
Namun, terdakwa yang terbukti mengendalikan peredran 3 kilo sabu meski posisinya ada didalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya ini mengaku keberatan dan akan mengajukan pembelaan.
“Ya si terdakwa minta ajukan pledoi. Kita lihat saja nanti sidangnya,” ujar Martua.
Dikatakannya juga, terdakwa merasa keberatan dengan hukuman yang dituntutkan kepadanya.
Namun Martua menepis dan menegaskan, sesuai dengan jumlah barang yang diamankan, terlebih lagi ia merupakan residivis yang mengendalikan peredaran barang haram dibalik jeruji besi. Hukuman mati pantas diterimanya, yang mampu merusak generasi bangsa.
“Karena kita ada pertimbangan, makanya ya Seumur hidup saja. Itupun masih keberatan terdakwanya, ya sudah, kita tetap pada tuntutan sajalah,” tegasnya.
Dengan inilah, JPU Martua tetap menyatakan berdiri teguh pada tuntutan yang diharap dapat dikenakan ke terdakwa.
Belum diketahui bagaimana hasil musyawarah para Hakim yang menyidangkan terdakwa. Namun, persidangan akan segera digelar untuk mempercepat proses persidangannya.
Sebelumnya diberitakan, dalam mengendalikan peredaran narkotika dibalik jeruji besi. Terdakwa Tejo terbukti memiliki aset mewah dibalik bui Surabaya, lewat telepon selular (ponsel) yang dimilikinya. Terdakwa kemudian menggunakan jasa Kurniawati alias Dewi binti Alm. Paimun dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel binti Alm. Tofa, masing-masing terdakwa dalam perkara terpisah untuk membawa sabu-sabu sebanyak 3 Kilogram lebih itu.
“Tejo terbukti memerintah kedua saksi tersebut untuk membawa sabu-sabu dari Batam dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya. Permintaan pengadaan sabu tersebut oleh Ko Rudi (DPO), hingga kemudian terdakwa yang sedang mejalani masa hukuman dibalik jeruji besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur ini menghubungi kedua saksi itu,” kata JPU dalam surat tuntutannya.
Dengan perintah itulah, kedua saksi tersebut mencoba membawa 3.023 gram sabu didalam dua buah Water Heter (pemanas air), ke Surabaya.
Dalam merencanakan perjalanan dari Batam ke Surabaya, keduanya diberi terdakwa Tejo sejumlah uang untuk operasional. Keduanyapun mencoba membeli tiket KM Kelud Rute Batam-Jakarta.
Dalam perkaranya, terdakwa Tejo ini merupakan seorang residivis yang kemudian disidangkan lagi dlam kasus barunya.
Belum sempat menyelundupkan 3 kilo lebih sabu-sabu tersebut, kedua saksi Dewi dan Abel langsung ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kemudian petugas BNN langsung menelusuri perkara tersebut, kemudian kedua saksi menerangkan bahwa Tejo lah pemilik barang haram tersebut.
Dalam penimbangan yang dilakukan terhadap sabu dengan berat 3.023 gram tersebut, diketahui bahwa barang tersebut benar mengandung Metamfetamina, golongan I, nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Taufik dan didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Muhammad Chandra.
Atas perbuatannya, terdakwa Tejo dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya pula, Majelis Hakim dimohon menjatuhkan pidana penjara selama Seumur Hidup dan mengenakan kepada terdakwa biaya perkara dalam putusan akhir,” tegas JPU Martua.
Dengan tuntutan seumur hidup tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Atas kesempatan itu, terdakwa menyanggupinya dan mengatakan akan membuat pembelaan secara tertulis.
“Kami beri kesempatan kepada terdakwa untuk membuat nota pembelaan selama seminggu,” tegas Ketua Majelis Hakim Taufik.
Kemudian persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, aan dilaksanakan hari ini, Senin (18/7/2016) di PN Batam.
Penulis : Junedy Bresly