Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tejo Dituntut Penjara ‘Seumur Hidup’, Karena Kendalikan Peredaran 3,023 Kilogram Sabu Dibalik Bui
Pidana

Tejo Dituntut Penjara ‘Seumur Hidup’, Karena Kendalikan Peredaran 3,023 Kilogram Sabu Dibalik Bui

11 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Tejo Baskoro alias Jake usai disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tejo Baskoro alias Jake bin Alm. H. Marsidik, terdakwa dalam perkara permufakatan jahat dalam peredaran Narkotika, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, Senin (11/7/2016) sore.

Dalam tuntutan yang telah dirumuskan JPU dn dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Tejo dituntut karena terbukti mengendalikan peredaran 3.023 gram atau sekitar 3,023 Kilogram Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.

Terdakwa Tejo Baskoro alias Jake saat disidangkan (baju Lapas biru) | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Tejo Baskoro alias Jake saat disidangkan (baju Lapas biru) | Foto : Junedy Bresly

Terdakwa Tejo terbukti menggunakan jasa Kurniawati alias Dewi binti Alm. Paimun dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel binti Alm. Tofa, masing-masing terdakwa dalam perkara berbeda untuk membawa sabu-sabu sebanyak 3 Kilogram lebih itu.

“Tejo terbukti memerintah kedua saksi tersebut untuk membawa sabu-sabu dari Batam dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya. Permintaan pengadaan sabu tersebut oleh Ko Rudi (DPO), hingga kemudian terdakwa yang sedang mejalani masa hukuman dibalik jeruji besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur ini menghubungi kedua saksi itu,” kata JPU dalam surat tuntutannya.

Dengan perintah itulah, kedua saksi tersebut mencoba membawa 3.023 gram sabu didalam dua buah Water Heter (pemanas air), ke Surabaya.

Dalam merencanakan perjalanan dari Batam ke Surabaya, keduanya diberi terdakwa Tejo sejumlah uang untuk operasional. Keduanyapun mencoba membeli tiket KM Kelud Rute Batam-Jakarta.

Dalam perkaranya, terdakwa Tejo ini merupakan seorang residivis yang kemudian disidangkan lagi dalam kasus barunya.

Belum sempat menyelundupkan 3 kilo lebih sabu-sabu tersebut, kedua saksi Dewi dan Abel langsung ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Kemudian petugas BNN langsung menelusuri perkara tersebut, kemudian kedua saksi menerangkan bahwa Tejo lah pemilik barang haram tersebut.

Dalam penimbangan yang dilakukan terhadap sabu dengan berat 3.023 gram tersebut, diketahui bahwa barang tersebut benar mengandung Metamfetamina, golongan I, nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Terdakwa Tejo Baskoro alias Jake saat disidangkan (baju Lapas biru) | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Tejo Baskoro alias Jake saat disidangkan (baju Lapas biru) | Foto : Junedy Bresly

Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Taufik dan didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Muhammad Chandra.

Atas perbuatannya, terdakwa Tejo dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya pula, Majelis Hakim dimohon menjatuhkan pidana penjara selama Seumur Hidup dan mengenakan kepada terdakwa biaya perkara dalam putusan akhir,” tegas JPU Martua.

Dengan tuntutan seumur hidup tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Atas kesempatan itu, terdakwa menyanggupinya dan mengatakan akan membuat pembelaan secara tertulis.

“Kami beri kesempatan kepada terdakwa untuk membuat nota pembelaan selama seminggu,” tegas Ketua Majelis Hakim Taufik.

Kemudian persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, aan dilaksanakan pekan depan, Senin (18/7/2016) mendatang di PN Batam.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.