CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tejo Baskoro alias Jake bin Alm. H. Marsidik, terdakwa dalam perkara permufakatan jahat dalam peredaran Narkotika, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, Senin (11/7/2016) sore.
Dalam tuntutan yang telah dirumuskan JPU dn dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Tejo dituntut karena terbukti mengendalikan peredaran 3.023 gram atau sekitar 3,023 Kilogram Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.
Terdakwa Tejo terbukti menggunakan jasa Kurniawati alias Dewi binti Alm. Paimun dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel binti Alm. Tofa, masing-masing terdakwa dalam perkara berbeda untuk membawa sabu-sabu sebanyak 3 Kilogram lebih itu.
“Tejo terbukti memerintah kedua saksi tersebut untuk membawa sabu-sabu dari Batam dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya. Permintaan pengadaan sabu tersebut oleh Ko Rudi (DPO), hingga kemudian terdakwa yang sedang mejalani masa hukuman dibalik jeruji besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur ini menghubungi kedua saksi itu,” kata JPU dalam surat tuntutannya.
Dengan perintah itulah, kedua saksi tersebut mencoba membawa 3.023 gram sabu didalam dua buah Water Heter (pemanas air), ke Surabaya.
Dalam merencanakan perjalanan dari Batam ke Surabaya, keduanya diberi terdakwa Tejo sejumlah uang untuk operasional. Keduanyapun mencoba membeli tiket KM Kelud Rute Batam-Jakarta.
Dalam perkaranya, terdakwa Tejo ini merupakan seorang residivis yang kemudian disidangkan lagi dalam kasus barunya.
Belum sempat menyelundupkan 3 kilo lebih sabu-sabu tersebut, kedua saksi Dewi dan Abel langsung ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kemudian petugas BNN langsung menelusuri perkara tersebut, kemudian kedua saksi menerangkan bahwa Tejo lah pemilik barang haram tersebut.
Dalam penimbangan yang dilakukan terhadap sabu dengan berat 3.023 gram tersebut, diketahui bahwa barang tersebut benar mengandung Metamfetamina, golongan I, nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Taufik dan didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Muhammad Chandra.
Atas perbuatannya, terdakwa Tejo dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya pula, Majelis Hakim dimohon menjatuhkan pidana penjara selama Seumur Hidup dan mengenakan kepada terdakwa biaya perkara dalam putusan akhir,” tegas JPU Martua.
Dengan tuntutan seumur hidup tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Atas kesempatan itu, terdakwa menyanggupinya dan mengatakan akan membuat pembelaan secara tertulis.
“Kami beri kesempatan kepada terdakwa untuk membuat nota pembelaan selama seminggu,” tegas Ketua Majelis Hakim Taufik.
Kemudian persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, aan dilaksanakan pekan depan, Senin (18/7/2016) mendatang di PN Batam.
Penulis : Junedy Bresly