Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Malam Panjang di Tengah Laut Tambelan, ABK KM Safira Jaya Bertahan Antara Hidup dan Mati

6 Januari 2026

Pasal Penghinaan KUHP Dipersoalkan, Berikut Penjelasan Ahli Hukum Pidana

6 Januari 2026

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jemaja Bantu Perbaiki Rumah Warga Lansia di Anambas

6 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Malam Panjang di Tengah Laut Tambelan, ABK KM Safira Jaya Bertahan Antara Hidup dan Mati
  • Pasal Penghinaan KUHP Dipersoalkan, Berikut Penjelasan Ahli Hukum Pidana
  • Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jemaja Bantu Perbaiki Rumah Warga Lansia di Anambas
  • RSBP Batam Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Kepri, Pertama di Provinsi Kepulauan Riau
  • Apel Perdana 2026, Amsakar Tekankan Integritas dan Hapus Ego Sektoral ASN Batam
  • Dari Batam Hingga Pulau Karas, Pasar Murah Artha Graha Peduli Disambut Antusias Warga
  • Meski Pernah Meraih Piagam Good Governance, Roby Kurniawan Tetap Minta OPD Lakukan Hal Ini!
  • Pasang Air Laut Tinggi, Sejumlah Kawasan Pesisir Anambas Tergenang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Statusnya Jadi Tersangka, Bupati Kalteng yang Selingkuh Dengan Istri Polisi Terancam Bui 9 Bulan
Nasional

Statusnya Jadi Tersangka, Bupati Kalteng yang Selingkuh Dengan Istri Polisi Terancam Bui 9 Bulan

9 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KALTENG – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan status hukum Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY, yang ketahuan berselingkuh.

Kini keduanya telah berstatus tersangka. 

Yantenglie dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Kasus ini berawal dari laporan suami FY yang merupakan anggota Polri.

Polisi sendiri tidak melakukan penahanan atas Yantenglie bersama FY. Namun keduanya dikenai wajib lapor.

“Karena kasus ini dikenakan Pasal 284 KUHP, ancamannya 9 bulan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (6/1/2017) lalu.

Dalam pasal 284 KUHP sendiri berbunyi diancam paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga. Berikut bunyi pasal 284 KUHP:

Pasal 284 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap. 

Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai pengusung Yantenglie kini menyerukan pemakzulan.

Pemakzulan atau impeachment adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.

“Dulu PBB mengusung. Namun, setelah terpilih, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa saja di-impeach oleh DPRD Kabupaten,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat berbincang bersama, Jumat (6/1/2017).

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan hukum tetap sebelum memberhentikan Yantenglie.

Namun Tjahjo menambahkan, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap.

Kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi.

“Kemendagri persilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya,” kata Tjahjo kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).‎

“Kasus-kasus hukum yang kepala daerah tidak ditahan ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Kalau ditahan ya diberhentikan sementara agar konsentrasi dalam pembelaan di pengadilan,” sambungnya.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pasal Demonstrasi Hingga Penyitaan Disorot, KUHP Baru Dinilai Represif

5 Januari 2026

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026

TelkomGroup Dukung Pemulihan Psikologis Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

31 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

Malam Panjang di Tengah Laut Tambelan, ABK KM Safira Jaya Bertahan Antara Hidup dan Mati

6 Januari 2026 Bintan

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Laut malam itu tidak memberi ampun. Gelap, dingin, dan bergelombang tinggi. Di…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Pasal Penghinaan KUHP Dipersoalkan, Berikut Penjelasan Ahli Hukum Pidana

6 Januari 2026

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jemaja Bantu Perbaiki Rumah Warga Lansia di Anambas

6 Januari 2026

RSBP Batam Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Kepri, Pertama di Provinsi Kepulauan Riau

6 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Malam Panjang di Tengah Laut Tambelan, ABK KM Safira Jaya Bertahan Antara Hidup dan Mati

6 Januari 2026

Pasal Penghinaan KUHP Dipersoalkan, Berikut Penjelasan Ahli Hukum Pidana

6 Januari 2026

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jemaja Bantu Perbaiki Rumah Warga Lansia di Anambas

6 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.