Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sorotan Pertemuan BPJSTK Batam, Evaluasi Layanan Kecelakaan Kerja dan Sosialisasi Aturan Baru
Batam

Sorotan Pertemuan BPJSTK Batam, Evaluasi Layanan Kecelakaan Kerja dan Sosialisasi Aturan Baru

30 April 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Batam Nagoya menggelar kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PLKK) serta Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025” dengan mengusung tema “Service Governance to create an extraordinary experience”.

Pertemuan penting ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJSTK, khususnya terkait penanganan kasus kecelakaan kerja.

Kepala Cabang BPJSTK Batam Nagoya dr Suci Rahmad mengungkapkan, bahwa kerjasama dengan 58 fasilitas kesehatan (PLKK) yang terdiri dari 43 klinik, 13 rumah sakit, dan 2 puskesmas telah terjalin.

Namun, evaluasi menunjukkan adanya sejumlah catatan penting terkait kepatuhan pelaporan dan penagihan klaim.

Keterlambatan Pelaporan Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan Utama

Data yang disampaikan BPJSTK menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam masih rendah.

Dari 2.769 kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sebanyak 67% atau 1.859 kasus dilaporkan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Hal ini tentu dapat menghambat proses pemberian manfaat yang cepat dan tepat kepada peserta yang membutuhkan.

Penagihan Klaim Juga Perlu Ditingkatkan

Selain keterlambatan pelaporan, ketidaktertiban dalam penagihan klaim juga menjadi perhatian.

Tercatat 1.223 klaim belum dapat diproses pembayarannya karena PLKK belum menyampaikan berkas lengkap atau belum menyelesaikan aksi “pulang” di sistem e-PLKK.

BPJSTK kembali mengingatkan batas waktu pengajuan klaim, sesuai dengan peraturan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal terjadinya kecelakaan kerja.

Permenaker No.1 Tahun 2025 dan Sinergi dengan BPJS Kesehatan Disosialisasikan

Dalam pertemuan tersebut, BPJSTK juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 15 Tahun 2021.

Peraturan baru ini mengatur tata cara penyelenggaraan program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk di dalamnya mekanisme pelaporan, kesimpulan, penjaminan, serta pengalihan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Lebih lanjut, diinformasikan pula mengenai PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah ditandatangani pada 24 Maret 2025.

Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kasus-kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tim Bidang Pelayanan BPJSTK memberikan penjelasan detail terkait implementasi peraturan dan kerjasama ini, mendorong diskusi aktif dari para mitra PLKK.

Manfaat Tambahan Perumahan dan Optimalisasi Aplikasi JMO Juga Dibahas

Selain fokus pada JKK dan PLKK, BPJSTK juga menyampaikan informasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan Perumahan kepada para peserta yang memenuhi syarat.

Tak ketinggalan, evaluasi pemanfaatan aplikasi Jaminan Hari Tua Mobile (JMO) di kalangan karyawan PLKK juga menjadi agenda.

BPJSTK berharap seluruh karyawan PLKK dapat mengaktifkan dan memanfaatkan JMO untuk memantau saldo JHT secara berkala.

Mengakhiri pertemuan, pihak BPJSTK Batam Nagoya berharap agar seluruh mitra PLKK dapat mematuhi ketentuan dan PKS yang berlaku demi kelancaran pemberian manfaat kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Sesi diskusi terbuka juga diberikan untuk menampung kendala-kendala di lapangan, dengan tujuan akhir meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan yang diberikan.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.